Senin, 02 Juli 2018

SUARA TAQDIR

SUARA TAQDIR
(TAwaQqal < Do'a < IkhtiaR )
(TPS IX Dusun Serero)
PILKADA 27 Juni 2018 dijadikan hari libur Nasional dikarenakan: " Indonesia menghelat pemilihan kepala Daerah di 171 Daerah Pemilihan dgn 520 Paslon, dgn Anggaran 15,95 Triliun, dan 15 Daerah diikuti Calon Tunggal". (Eneng Susanti, Berita Islam: Islampos).
Di ujung selatan Kec. Sekotong. tepatnya di pegunungan, Suasana asri, tidak bising dgn suara2 kendaraan yg seperti di kota. masyarakatnya cendrung homogen dgn penuh ketertiban sepertinya tdk ad kepentingan pribadi ataupun golongan, di mana di tempat lain di manjakan n disibukkan oleh berbagai isu kepentingan.
Masyarakat berharap supaya pemimpin yang terpilih nantinya benar benar memperhatikan kondisi pedusunan, seperti yg di ungkapkan salah satu pemilih di Dusun Serero TPS IX.
"Saya ikut memilih datang jauh-jauh dgn harapan kita bisa di lihat n pemerintah yg teroilih nanti memperhatikan rakyat trtinggal seperti di dusun Serero ini, tandasnya.``` (Mohali, Wawancara, 27 Juni: 2018 11:21 Wita).
Setiap saksi dri masing2 calon n warga yg dikonfir mengenai pemungutan suara di TPS IX, Desa Sekotong Tengah, hari ini berjalan lancar n sdh memenuhi hak dan kewajiban sbg warga negara memilih pemimpin utk 5 thn kedepan tanpa ad kecurangan...
yg terpilih Allah sdg Menguji, yg kalah Allah blm Ridho..
Di ujung acara pengitungan, suara CAGUB-CAWAGUB utk No urut 1 memproleh 30 Suara, no urut 2 =89 suara, no urut 3= 95 suara, n no urut 4 = 60 suara, dgn suara batal 14 suara.
Sementara utk CABUP - CAWABUP dgn Prolehan suara No urut 1 = 13 suara, No urut 2 = 74 n No urut 3 = 196 dgn suara tdk sah 9 suara.
Demikian prolehan SUARA TAQDIR di TPS IX Dusun Serero, Desa Sekotong Tengah, kec. Sekotong, LOBAR.
Manusia hanya berikhtiar mencari taqdir terbaiknya, 90% ikhtiar, 10% Allah yg tentukan.
Wallahu a'lam.

BIOGRAFI TGH. MUHAMMAD ANWAR AMIN (MURSID TAREKAT QADARIAH)

MENGENAL LEBIH DEKAT
(TGH. Muhammad Anwar Amin).
1. Pimpinan Tarekat Qadariah Naqsabandiyah Nusa Tenggara Barat.
2. Pimpinan PONPES Darul Ikhlas Dusun Sepi, Desa Buwun Mass, Sekotong, LOBAR.
       Di sisa-sisa umurnya yang makin senja tokoh Agama, tokoh tarekat yang satu ini (TGH. Muhammad Anwar Amiin), tak mengenal lelah dalam dakwah, membimbing ngaji tarekat, ma'rifat & Hakekt di berbagai Dusun di kec Sekotong, kec. lembar, lombok Tengah dan sebagaian di pulau sumbawa, salah satunya di Dusun Serero, Desa Sekotong Tengah, di samping sebagai Pimpinan Yayasan Pondok Psantren Darul Ikhlas Sepi. Desa Buwun Mass, kec Sekotong.
       Beliau hijrah ke Lombok Barat guna memperluas dakwah Islamiyah. Beliau bertaujih di ahir acara nyeribuk (zikir 1000) salah satu warga kami di Dusun Serero, Sekotong Tengah. " Zikir itu adalah amal yang dikerjakan sampai Mari/akhirat". Sholat sdh tdk diamalkan, haji sdh tdk dkrjakan, puasa sdh tdk ada, n Zakat sdh tdk ada di akhirat.., Karna nafas ahli surga adalah Zikir, tasbih, tahmid, tahlil memuji Allah SWT.
Beliau di kenal oleh murid-muridnya sbg sosok yg sederhana, Rajin, Mursid/Guru Tarekat yg tak kenal Lelah....sejak tahun 1980-2018 masih setia membimbing di Dusun Serero, saksinya apapun acara di Dusun Serero yg sifatnya sosial ataupn agama beliau slalu menyempatkan diri hadir/datang, maka tak heran beliau sangat di hormati nan di tladani di kampung kami, tutur H. Halid al-Amiin.
Beliau Papuk Tuan, (panghilan anak" dri murid" beliau TGH. M. Anwar Amiin) menuturkan lahir dari kluarga yg agamis TGH. Muhammad Anwar Amin adalah anak dri TGH. Muhammad Tajudin dari Darek/Tarik Lombok Tengah, beliau lahir 10 tahun sebelum kemerdekaan tepatnya 1937 M. Brarti umur Ninik 81 Tahun, Tutur beliau sambil mengahiri crita dengan kata Ninik sudah tua bai' (Kakek sdh sangat tua cucuku).
       Pelajaran penting yg bisa kita ambil dari kisah tokoh ini adalah ketekunan n kesederhanaannya yang selaras perkataan dgn perbuatannya....
Semoga Ttp Shat Wal Afiat. Amiin.

 wallahu a'lam.

Senin, 25 Juni 2018

NIKAH DI SANDING & SUNTING UNDANG-UNDANG



                NIKAH ADALAH IBADAH,,, zaman ini kemelut kehidupan makin komplit....!!! ibadah di sanding- sandingkan dengan aturan-aturan yang sifatnya temporal contoh kecil aturan-aturan tentang pernikahan seperti Nikah di bawah umur tidak boleh/di larang, nikah harus punya atau memiliki buku nikah/akte nikah di catat/di registrasi di KUA... kalaupun nikah “ Dua Anak Cukup” ya kan..?  Jangan komen dulu....
            Ingat...!!! tujuan nikah adalah:
1.     Ketaatan Kepada Allah  dan Rasulullah.
Di jelaskan dalam hadits Rasulullah SAW
 “Nikah adalah Sunnah ku, siapa yang menolak Sunahku (Menikah) maka ia tidak termasuk Golongan ku (Mutafaqun Alaih)
 Artinya Nikah itu dapat pahala atau tepatnya nikah itu ibadah...
2.     Nikah menentramkan jiwa dan menambah keluarga.
Allah menjelaskan dalam Al-Quran Surat Ar-Ruum: 21.  
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Siapa yang telah menikah berarti menyelamatkan setengah agamanya, dia tinggal bertaqwa di setengahnya. (Al- Hadits)
3.    Nikah menambah keluarga menjaga keturunan sholeh sholehah.
Jangan kaitkan nikah dengan perestasi dunia.. lagi sekali Jangan kaitkan ibadah dengan prestasi dunia... jangan pernah nikah karena sudah jadi sukses.. Contoh Ortu Bilang “ Jangan nikah kalau belum S1., Jangan nikah kalau belum Tamat Sekolah, Jangan Nikah kalau belum Punya Kerjaan.. dst ini semua tidak sepenuhnya salah dan tidak sepenuhnya benar. Yang benar Lihat Situasi dan Kondisi...
ORTU JANGAN EGOISS.. Kalau Anak sudah tidak bisa menahan gelora sahwat, takut terjerumus maksiat, berat untuk di tahan gejolak dengan pasangan maka, wajib Nikah. Dilarang nikah pada kondisi ini, maka akan menjadi tak karuan alias anak tak  terkendali..solusinya NIKAH. Karena ada sisi pendidikan yang lebih penting dari formal akademik, pendidikan  moral di masyarakat itu lebih penting  dan itu adalah penerapan agama.
Ada penelitian ahli medis dari Mesir, menjelaskan Komposisi seperma itu terdiri dari api dan udara, dan itu panas  di jiwa laki-laki yang kalau di tahan berpengaruh pada emosi, berpengaruh pada perilaku, stres dan macem-macem ( terjadi perilaku onani, homo sex, lesbian dan  zina luar nikah... INI SALAH SIAPA...?
Sebaliknya pemuda Jangan Nikah karena suruhan orang tua,
Janagan nikah karena teman-teman nikah
Jangan nikah karena sudah ada orang yang suka aja..
Murni Nikah karena perintah  Allah dan RasulNya...
  
fitnah laki-laki adalah perempuan dan fitnah perempuan adalah laki-laki dan cara mengahadng fitnah ini adalah dengan menikah.
Rasulullah SAW bersabda, Dari Abdullah bin Mas’ud Radiallahu anhu.
“Wahai para muda, barang siapa di antara kalian yang telah MAMPU untuk nikah, Maka nikahlah, karena itu dapat menjaga kehormatan (menundukkan) pandangan dan menjaga kesucian kehormatan kemaluan kalian, dan barang siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karena itu dapat jadi penjaga/penolong baginya. (Muttafaqun Alaih).

Jumuhur ulama’ ahli hadits menjelaskan kata MAMPU itu para pemuda secara jiwa dan raga yang mencoba jadi pemimpin  dlm keluagadan perempuan mencoba untuk jadi istri tidak ada hubungannya dengan Umur.  Pemuda itu dari mulai baleg sampai 40 tahun.... umur anak muda baleg sekarang berapa..?
Ironi ahir zaman, kalau nikah di bawah 18 tahun dikatakan nikah dini, nikah tanpa ada buku nikah/ tidak ada campur pemerintah (KUA) tidak di akui di anggap nikah sirrih....nikah bawah tangan, macem-macem sentilan yang di ciptakan... kalaupun nikah jadi undang-undang (pemerintah) nawari bilang “Dua anak cukup”...(membatasi jumlah anak). Padahal undang undang itu belum tentu 100% benar.. Padahal Agama menganjurkan perbanyak anak dan Nabi kita akan bangga dengan banyak umatnya di akherat nanti.. dua anak cukup.
Dimana kebanggaaan Nabi kita nanti di akherat...?
Wallahu a’lam...

بَارَكَ اللَهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فَىْ خَيْرٍ



Selasa, 29 Mei 2018

PROPOSAL LAYAK HUNI (RTLH)



                                           KELOMPOK TANI KELEBUT
Dusun Serero, Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong
Kabupaten Lombok Barat
 

                


       Kepada
Yth. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lombok Barat
        di-          
         Giri Menang Gerung.


Surat Pengantar
No: 005  /KT.KLB /V/2018
No
Jenis Surat yang dikirim
Banyaknya
Keterangan
1
Proposal Permohonan Bantuan RUMAH LAYAK HUNI, Dusun Serero, Desa Sekotong Tengah  Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
1 ( Satu ) Gabung
Dikirim dengan hormat untuk dapat di perhatikan, kiranya bisa dikabulkan.
           
                                                 Lombok Barat, 24 Mei 2018



Kelompok Tani Kelebut

KETUA





(SYAMSUDIN, S.Pd.I,. M.Pd.I)
SEKERTARIS





( SYAMSUL HADI )




















Nomor             : 005/KT-KLB /V/ 2018
Lampiran         : 1 (satu) gabung
Perihal             : Mohon Bantuan Rumah Layak Huni.

Kepada,
Yth.     Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Lombok Barat
di –
Giri Menag Gerung,
                     Dengan Hormat,
Teriring do’a serta salam semoga Bapak senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Seiring dengan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia kedepan maka sejalan dengan itu pula pembangunan di segala bidang terus diupayakan salah satunya di bidang kesejahtraan masyarakat kecil, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan berujung pada peningkatan keberlangsungan hidup petani yang pada akhirnya peningkatan kesejahteraan petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mewujudkan upaya di atas maka diperlukan pengembangan pembangunan yang tentunya menambah kesejahtraan dan realisasi dari keadialan yang menyeluruh.
         Oleh karena itu untuk memotivasi para petani yang tidak berkecukupan untuk membangun, kami dari Kelompok tani KELEBUT, Dusun Serero, Desa Sekotong Tengah Kecamatan  Sekotong  mengajukan permohonan  bantuan Rumah Layak Huni kepada Bapak Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lombok Barat.
Demikian  permohonan  kami ajukan, atas perhatian dan dukungan Bapak kami sampaikan terima kasih.
                              Lombok Barat, 24 Mei 2018
Kelompok Tani Kelebut
Ketua                                                                Sekretaris



( SYAMSUDIN, S.Pd.I,. M.Pd.I )                                         ( SAMSUL HADI)
Tembusan disampaikan kepada yth;
  1. Bupati Lombok Barat, di Giri Menang Gerung
  2. Bapak Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Sekotong di Sekotong
  3. Arsip.







KATA PENGANTAR




Puji syukur kehadirat Allah SWT karena dengan limpahan rahmat-Nyalah proposal Permohonan Bantuan Rumah Layak Huni  ini dapat terselesaikan dengan baik.
Penyusunan proposal ini dalam rangka mengajukan permohonan bantuan Rumah Layak Huni  untuk meningkatkan  kesejahtraan dan keberlangsungan hidup para petani.
Adapun dalam penyusunan di sadari bahwa masih banyak kekurangan maka dengan  rendah hati kritikan dan saran dari semua pihak terkait sangat kami harapkan untuk penyempurnaan pada masa mendatang.
Akhirnya tak lupa disampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun proposal ini dengan harapan permohonan dapat di kabulkan dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan petani yang ada di kelompok tani Kelebut dan masyarakat sekitarnya.


                                                                       































A.      Latar Belakang

Keluarga adalah komplek terkecil dalam masyarakat dan rumah merupakan tempat kebutuhan pokok dalam keluarga, karena rumah merupakan suatu sarana untuk  bertempattinggal namun perlu kami sampaikan bahwa di wilayah kami masih banyak warga masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Adapun masyarakat ini tergolong pada keluarga Fakir miskin dan tidak mempunyai penghasilan tetap yang dapat mencukupi kebutuhan sehariharinya . Berdasarkan uraian diatas ,maka dengan ini kami mohon perhatian khusus dari  pemerintah Lombok Barat.
B.       Maksud dan Tujuan
Adapun maksud serta tujuan kami mengajukan proposal ini adalah :
1.      Adapun maksud dan tujuan kami adalah ingin membantu membenahi dan membangun Rumah warga masyarakat yang tidak layak huni.
2.       Menjadikan rumah yang memadai yang dapat di tempati dengan layak untuk keluarga. Berdasarkan  pemikiran di atas bahwa kami bermusyawarah dengan tokoh masyarakat untuk mufakat melaksanakan pembangunan keluarga miskin yang berada di Desa kami. (Daftar dan nama nama keluarga miskin ter lampir).
3.      Menekan angka pengangguran di masyarakat.
C.      Rencana Anggaran Biaya
Biaya pembangunan Rumah Tidak layak huni diharapkan antara lain: Rencana Anggaran Biaya yang di butuhkan 5 unit x Rp.15.000.000,-
Terbilang: (Lima Belas Juta Rupiah) total biaya Rp.75.000.000,- Terbilang: (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
D.      Sasaran
Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak layak Huni akan dialokasikan untuk 5 unit rumah bagi keluarga yang tidak mampu atau keluarga fakir miskin yang berada di anggota  kelompok tani  Kelebut Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong.
E.       DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK TANI KELEBUT

NO
NAMA ANGGOTA
UMUR
LUAS GARAPAN (HA)

SAWAH
KEBUN
SAPI

1.
SYAMSUDIN, S.Pd.I,. M.Pd.I
27
0,50
0,50
-

2.
SAMSUL HADI
25
0,50
0,50
2 EKOR

3.
REPENI
49
0,50
0,50
3 EKOR

4.
SAHINIM/ A. AISAH
58
1,00
1,00
4 EKOR

5.
SANIP/ A. BUR
43
1,50
1,00
4 EKOR

6.
ABUDIN/ A. MUNIR
45
1,00
1,00
3 EKOR

7.
H. MAQBUL SANJI
41
1,50
1,00
4 EKOR

8.
ISIM/ A. DEDE
55
0,50
0,50
4 EKOR

9.
AMAK SAPARUDIN
71
1,00
1,00
-

10.
AMAK HAIRUL
39
1,00
1,00
4 EKOR

11.
AMAK SAHER
45
1,00
1,00
2 EKOR

12.
AMAK DAYAT
59
1,00
1,00
3 EKOR

13.
MAHARUDIN
43
1,00
1,00
5 EKOR

14.
SAHER
40
1,50
0,50
5 EKOR

15.
MUHSININ
44
1,50
0,50
4 EKOR

16.
MAHINIM
35
1,00
0,50
5 EKOR

17.
HIDAYAT
35
1,00
0,50
1 EKOR

18.
KADRI
27
0,50
0,50
2 EKOR

19.
UMAR
28
0,50
0,50
2 EKOR

20.
ISMAIL
28
0,50
0,50
3 EKOR

21.
MASTUR
24
0,50
0,50
2 EKOR

22.
AHMAD EFENDI
24
0,50
0,50
3 EKOR

23.
BADURRAHMAN
23
0,50
0,50
-

24.
USMAN
23
0,50
0,50
-

25.
ASNIATI
27
0,50
0,50
5 EKOR

26.
FITRIANI
27
1,50
0,50
1 EKOR

27.
HARUN ARRASID
23
-
0,50
-

28.
HABIBURRAHMAN
23
0,50
0,50
-

29.
IMAN KASWARI
23
0,50
-
-

30.
ZAENAL ABIDIN
23
1,00
0,50
2 EKOR

31.
SURYADI
23
1,00
0,50
2 EKOR

32.
INAK ISIM
39
1,00
0,50
1 EKOR

33.
INAK NURUN
38
1,50
0,50
2 EKOR

34
INAK SAILAH
52
1,50
0,50
-

JUMLAH KESELURUHAN
28,00 Ha
21,00 Ha
81 EKOR

3 EKOR


F.       PROFIL KELOMPOK

1.      Identitas Kelompok Tani
Nama kelompok tani                     :  Kelebut
Nama ketua kelompok                  :  Syamsudin, S.Pd.I,. M.Pd.I
Jumlah anggota                             :  34 Orang
Tahun berdiri                                 :  2017
Rencana kegiatan                           : Tanaman Pangan/Padi
Kelas kelompok                            :  Pemula

2.      Lokasi Kelompok Tani
Alamat Kelompok Tani
Dusun                                            :  Serero
Desa                                              :  Sekotong Tengah
Kecamatan                                                :  Sekotong
Kabupaten                                     :  Lombok Barat
Propinsi                                         :  Nusa Tenggara Barat

3.      Jarak Lokasi Kelompok Tani
Jarak dari Kantor Desa                 :  4 Km
Jarak dari Ibu  kota kecamatan     :  4  Km
Jarak dari Ibu Kota Kabupaten     :  20  Km 
Fasilitas menuju Lokasi                 :  Jalan Rabat

4.      Fasilitas Pendukung di Sekitar Lokasi
No.
Fasilitas Umum
Jarak dari Lokasi
Keterangan
1.
2
3
Pasar Umum
Kios/Toko
Swalayan/Supermarket
4  km
5  km
4  km

 



STRUKTUR PENGURUS KELOMPOK TANI
“KELEBUT”
DESA SEKOTONG TENGAH KECAMATAN SEKOTONG


 

                                                                                                               
























 



























G.              PENUTUP

Untuk itu kelompok tani Kelebut menaruh harapan bersar kepada pihak terkait untuk diberikan bantuan Rumah Layak Huni sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar di atas, untuk memberikan kemudahan dalam peningkatan kemajuan kepada para petani khususnya untuk kelompok tani kami di Dusun Serero, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong.