NIKAH ADALAH IBADAH,,, zaman ini kemelut kehidupan makin
komplit....!!! ibadah di sanding- sandingkan dengan aturan-aturan yang sifatnya
temporal contoh kecil aturan-aturan tentang pernikahan seperti Nikah di bawah
umur tidak boleh/di larang, nikah harus punya atau memiliki buku nikah/akte
nikah di catat/di registrasi di KUA... kalaupun nikah “ Dua Anak Cukup” ya
kan..? Jangan komen dulu....
Ingat...!!! tujuan nikah adalah:
1.
Ketaatan Kepada Allah dan Rasulullah.
Di jelaskan
dalam hadits Rasulullah SAW
“Nikah adalah Sunnah ku, siapa yang menolak Sunahku
(Menikah)
maka ia tidak termasuk Golongan ku (Mutafaqun Alaih)
Artinya Nikah itu dapat pahala atau tepatnya
nikah itu ibadah...
2.
Nikah
menentramkan jiwa dan menambah keluarga.
Allah menjelaskan dalam Al-Quran Surat
Ar-Ruum: 21.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Siapa yang telah menikah berarti
menyelamatkan setengah agamanya, dia tinggal bertaqwa di setengahnya. (Al- Hadits)
3.
Nikah menambah keluarga menjaga keturunan
sholeh sholehah.
Jangan kaitkan nikah dengan perestasi dunia..
lagi sekali Jangan kaitkan ibadah dengan prestasi dunia... jangan pernah nikah
karena sudah jadi sukses.. Contoh Ortu Bilang “ Jangan nikah kalau belum S1.,
Jangan nikah kalau belum Tamat Sekolah, Jangan Nikah kalau belum Punya
Kerjaan.. dst ini semua tidak sepenuhnya salah dan tidak sepenuhnya benar. Yang
benar Lihat Situasi dan Kondisi...
ORTU JANGAN EGOISS.. Kalau Anak sudah tidak bisa
menahan gelora sahwat, takut terjerumus maksiat, berat untuk di tahan gejolak
dengan pasangan maka, wajib Nikah. Dilarang nikah pada kondisi ini, maka akan
menjadi tak karuan alias anak tak terkendali..solusinya
NIKAH. Karena ada sisi pendidikan yang lebih penting dari formal akademik,
pendidikan moral di masyarakat itu lebih
penting dan itu adalah penerapan agama.
Ada penelitian ahli medis dari Mesir,
menjelaskan Komposisi
seperma itu terdiri dari api dan udara, dan itu panas di jiwa laki-laki yang kalau di tahan berpengaruh
pada emosi, berpengaruh pada perilaku, stres dan macem-macem ( terjadi perilaku
onani, homo sex, lesbian dan zina luar
nikah... INI SALAH SIAPA...?
Sebaliknya pemuda Jangan Nikah karena suruhan
orang tua,
Janagan nikah karena teman-teman nikah
Jangan nikah karena sudah ada orang yang suka
aja..
Murni Nikah karena perintah Allah dan RasulNya...
fitnah laki-laki
adalah perempuan dan fitnah perempuan adalah laki-laki dan cara mengahadng
fitnah ini adalah dengan menikah.
Rasulullah SAW
bersabda, Dari Abdullah bin Mas’ud Radiallahu anhu.
“Wahai para muda, barang siapa di
antara kalian yang telah MAMPU untuk nikah, Maka nikahlah, karena itu dapat
menjaga kehormatan (menundukkan) pandangan dan menjaga kesucian kehormatan
kemaluan kalian, dan barang siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa
karena itu dapat jadi penjaga/penolong baginya. (Muttafaqun Alaih).
Jumuhur ulama’ ahli hadits menjelaskan kata MAMPU
itu para pemuda secara jiwa dan raga yang mencoba jadi pemimpin dlm keluagadan perempuan mencoba untuk jadi
istri tidak ada hubungannya dengan Umur. Pemuda itu dari mulai baleg sampai 40
tahun.... umur anak muda baleg sekarang berapa..?
Ironi ahir zaman, kalau nikah di bawah 18
tahun dikatakan nikah dini, nikah tanpa ada buku nikah/ tidak ada campur
pemerintah (KUA) tidak di akui di anggap nikah sirrih....nikah bawah tangan,
macem-macem sentilan yang di ciptakan... kalaupun nikah jadi undang-undang
(pemerintah) nawari bilang “Dua anak cukup”...(membatasi jumlah anak). Padahal
undang undang itu belum tentu 100% benar.. Padahal Agama menganjurkan perbanyak
anak dan Nabi kita akan bangga dengan banyak umatnya di akherat nanti.. dua
anak cukup.
Dimana kebanggaaan Nabi kita nanti di
akherat...?
Wallahu a’lam...
بَارَكَ اللَهُ
لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فَىْ خَيْرٍ