MAKALAH
ETICAL AND LEGAL OF IMPLEMENTATION
OF MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM
Makalah ini
di susun untuk memenuhi tugas
Manajemen Sistem Informasi
Pendidikan Islam
Dosen Pengampu:
H. Slamet, M.M,
Ph.D
Syamsudin (13710034)
Maftuhul Amin (13710030)
PROGRAM MAGISTER
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA
MALIK IBRAHIM
MALANG
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, yang
memberikan kita nikmat sehat dan kesempatan sehingga kita bisa bertemu dan
melaksanakan aktivitas perkuliahan sebagaimana mestinya.
Selawat salam tak lupa kita ucapkan
kepada Nabi Muhammad SAW, yang membimbing dan memberikan kita jalan petunjuk
dan keselamatan yang benar yakni agama Islam, keluarga serta
sahabat-sahabatnya, hingga hari ahir.
Dalam kesempatan kali ini penyusun
mendapat tema tentang ”Etika dan Hukum
Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen” judul ini
mengandung dua komponen utama, yaitu Etika dan hukum pelaksanaan sistem
informasi manajemen untuk memudahkan pembaca memahami inti tema ini, maka
penulis mulai menguraikannya satu persatu, yaitu pengertian etika SIM diikuti
oleh etika dan hukum SIM kemudian pelaksanaan hukum SIM
Terimakasih yang sedalam-dalamnya
kami sampaikan kepada Bapak:
H. Slamet, M.M, Ph.D, yang telah
mengajari, membimbing dan memotivasi kami sehingga semakin semangat dalam
belajar dan menuntut ilmu. Semoga diberi kesabaran, umur yang panjang, selalu
diberi kesehatan dan kesempatan, sehingga dalam peroses belajar mengajar
lancar, Amiin Yaa Rabbal Alamiin.
Penyusun
Daftar Isi
Halaman Sampul.......................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULAUN
A.
Latar Belakang ................................................................................ 1
B.
Tujuan dan
Manfaat Pembahasan.................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Sistem Iinformasi Manajemen.............................. 5
1.
Pengertian Etika
......................................................................... 5
2.
Pengertian Etika
Sistem Informasi Manajemen........................... 6
3.
Fungsi Etika
Sistem Informasi Manajemen................................. 7
B.
Etika Hukum
Sistem Iinformasi Manajemen................................... 8
1.
Pripasi.......................................................................................... 8
2.
Akurasi........................................................................................ 9
3.
Properti........................................................................................ 10
4.
Akses........................................................................................... 11
C.
Pelaksanaan
Hukum Sistem Iinformasi Manajemen........................ 12
1.
Menghormati hak
cipta orang lain............................................... 12
2.
Menghargai hak
cipta orang lain.................................................. 14
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................... 15
Daftar
Rujukan................................................................................ 17
Lampiran
Penilaian........................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika merupakan institusi sosial
yang memiliki sejarah dan sederetan peraturan ketika semua individu harus
bertanggungjawab terhadap perilaku masyarakatnya.[1]
Etika merupakan kebiasaan dalam menilai perilaku baik dan buruk
seseorang.
Salah satu contoh penerapan etika
dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etika dan sopan santun
berkomunikasi melalui lisan dan tulisan di internet.[2]
Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki
etika yang baik, begitupula sebaliknya.
Etika digunakan untuk menganalisis sifat dan dampak sosial ekonomis
yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi informasi dan usaha-usaha untuk
menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah pada pengoprasian dan
peningkatan layanan teknologi informasi, serta upaya untuk mengndari atau
mencegah ha-hal yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan teknologi
informasi secara langsung atau tidak langsung.
Saat ini kita sedang berada pada era informasi, hal ini berarti
bahwa informasi sudah menyentuh seluruh segi kehidupan baik individu, kelompok
maupun organisasi. Di tingkat individu aneka ragam informasi dibutuhkan seperti
kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, maupun jenis produk
atau jasa lainnya.
Dalam menghadapi globalisasi, dunia pendidikan Indonesia harus secepatnya berbenah diri dalam meningkatkan
sistem informasi guna menunjang daya saing sumber daya manusia yang di hasilkan
oleh lembaga pendidikan. Sumber daya saing yang akan di ciptakan harus seimbang
antara infrastruktur teknologi yang tersedia dengan sumber daya manusianya
sehngga tidak terjadi ketimpanganyang sangat jauh dan sistem informasi tidak
dapat terwujud secara signifikan dalam menunjang kuantitas dan kualitas secara
mendasar.
Oleh karena itu etika dan hukum sistem
informasi manajemen sangatlah dibutuhkan agar tidak salah dalam menggunakan
sistem informasi manajement dalam dunia pendidikan dan alinnya guna mencapai
tujuan tertentu,[3]
maka dalam makalah ini penulis mengangat tema “Etika dan Hukum Pelaksanaan
Sistem Informasi Manajement”.
B.
Rumusan,
Tujuan dan Manfaat Pembahasan
1.
Mengetahui pengertian etika sistem
informasi manajemen
2.
Memahami etika dan hukum sistem informasi manajemen
3.
Mengetahui pelaksanaan hukum sistem
informasi manajemen.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Sistim Informasi Manajemen.
1.
Pengertian
Etika
Etika atau
bisa disebut etik, berasal dari bahasa Yunani yakni “Ethos”, yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, karakter, kebiasaan dan adat-istiadat.[4]
Sedangkan menurut istilah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan
kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.[5]
Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu yang
membahas tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak).[6]
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai
etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.[7]
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik
buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan etika dalam Sistem Informasi
Manajemen adalah aturan-aturan yang menegaskan tentang sistem informasi boleh
bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan itu bersumber dari
aturan tertulis dan tidak tertulis mengenai semua aspek etika yang berhubungan
dengan mesin informasi (komputer dan telekomunikasi).[8]
2.
Pengertian
Etika Sistem Informasi Manajemen
Sistem adalah kumpulan elemen yang
berintegrasi untuk mencapai tujuan tertentu sedangkan informasi adalah data yang telah diolah
menjadi bentuk yang lebih berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam
mengambil keputusan saat ini dan mendatang.[9]
Sistem informasi manajemen adalah
suatu kelompok orang, seperangkat pedoman dan petunjuk, peralatan pengolah data
(seperangkat elemen) memilih, menyimpan, mengolah dan mengambil kembali data
(mengoperasikan data dan barang) untuk mengurangi ketidakpastian pada
pengambilan keputusan (mencari tujuan bersama) dengan menghasilkan informasi
untuk manajer pada waktu mereka dapat menggunakannya dengan efisian
(menghasilkan informasi menurut waktu rujukan).[10] Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Etika Sistem
Informasi Manajemen adalah Sistem
informasi yang mampu memberikan informasi yang canggih dan cepat kepada seluruh
bagian untuk memanage suatu organisasi atau lembaga agar tetap eksis dengan
norma-norma, nilai-nilai dan ketentuan IT yang berlaku.
Etika sistem informasi manajemen
merupakan suatu sistem yang dapat membantu manajemen di dalam pengumpulan data,
pengolahan serta analisis evaluasi data dan menyajikan ke dalam batas informasi
yang bernilai dan akhirnya sampai pada pengambilan keputusan di mana informasi
ini berguna untuk mendukung fungsi operasi manajemen.
3.
Fungsi Etika
Sistem Informasi Manajemen
Menurut Darji Darmodiharjo,
etika sistem informasi manajemen berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku
manusia agar dalam mengelola sumber daya manusia terpelihara dan terjaga agar
tidak sampai merugikan orang lain, tidak melanggar hak cipta orang lain dengan
cara apapun yang tidak dibenarkan.[11]
Secara sederhana fungsi etika dalam
sistem informasi manajemen sebagai berikut:
a.
Menghormati dan menghargai hak
cipta orang lain
b.
Menjaga diri dari berbuat curang
(menipu) dimedia sosial
c.
Melestarikan ilmu pengetahuan dan
d.
Menjaga diri agar tidak
menyalahgunakan tekhnologi infromasi
e.
Memudahkan akses ilmu pengetahuan
f.
Membantu mempermudah layanan bagi
lembaga pendidikan
g.
Sebagai alat intraksi sosial dan masih banyak lagi fungsi
pengaturan terhadap sistem informasi manajemen.
B.
Etika dan
Hukum Sistem Informasi Manajemen
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam
pengembangan dan pemakaian system informasi manajemen. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason
pada tahun 1986, yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan
akses, yang dikenal dengan akronim PAPA. Adapun
penjabarannya sebagai berikut:
1.
Privasi
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi
tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.[12]
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah
pada kasus seorang rektor A yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki
para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail
pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan
kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggar privasi
bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi
informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah
sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak
milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan,
bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Di America serikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang
privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
a. Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan
merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
b. Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan
rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
Hukuman dan pidana tentang privasi.
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data
pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.[13]
2.
Akurasi
Akurasi adalah data kesesuaian pemilik yang tepat. Akurasi terhadap
informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasus misalnya akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial facebook atau imail kita. Akibatnya, imail kita diblokir
atau tidak bisa dibuka lagi. Kisah lain dialami oleh para penyewa rumah susun
dan lahan tempat tinggal di Jakarta yang karena sesuatu hal digugat oleh pemilik
rumah dan
bertengkar. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan hal ini
membuat mereka sulit untuk mendapatkan hak dan
lahan milik.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan agar semua kejadian-kejadian yang mungkin saja terjadi bisa diselesaikan
tanpa ada yang dirugikan.
3.
Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu
dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Di negara kita
Indonesia, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta
(copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret):[14]
a. Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang
penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak ini mudah untuk
didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya. Hukum
hak cipta memberikan perlindungan selama 70 tahun.
b. Hak Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang
paling sulit didapatkan karena hanya diberikan pada penemuan-penemuan inovatif
dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia perdagangan, hukum rahasia perdagangan melindingi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang
yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak
tersebut untuk diserahkan kepada orang lain atau dijual.
Masalah kekayaan intelektual merupakan
faktor penting yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari
tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual
yang cukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu
meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul
perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuansa dari suatu perangkat
lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”. Jawabannya tetu sangat butuh agar
hak cipta bisa terjaga.
4.
Akses
Fokus
dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan
terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak. Sebagai contoh, untuk mendukung pengaksesan informasi
Web bagi orang buta, The Producivity Works (www.prodworks.com)
menyediakan Web Broser khusus diberi nama PW WebSpeak, tujuannya agar bisa mengakses apa yang
diinginkan dengan cara mendengarkan. Sehingga semua orang dapat menikmati informasi.
C.
Pelaksanaan Hukum Sistem Informasi Manajemen
Dalam suatu sistem informasi
manajemen suatu lembaga pendidikan selalu terdapat kemungkinan terjadinya
kesalahan-kesalahan maupun penyalahgunaan baik secara sengaja maupun tidak,
baik kesalahan yang manusiawi maupun kesalahan terhadap sistem informasi yang
ada. Kesalahan maupun penyalahgunaan tersebut dapat berdampak besar terhadap kinerja
dan kegiatan operasional perusahaan yang mungkin dapat mengakibatkan kehilangan
maupun kerugian baik kerugian secara materiil maupun waktu dan tenaga. Oleh
karena itu, sangatlah diperlukan suatu peraturan hukum, maupun etika baik
terhadap sistem informasi, pengguna, maupun pemakainya sendiri. Sistem informasi manajemen memiliki landasan hukum
dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di Undang-Undang IT tahun
2008, BAB II asas tujuan pasal 3, yang berbunyi;
"Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi".[15]
Diantara pelaksanaan hukum Sistem
Informasi Manajemen meliputi dua aspek yaitu:
1.
Menghormati
hak cipta orang lain
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala
aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal
ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat
penghormatan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih
baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi
umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk
pelanggarannya dapat berupa:
a.
Duplikasi atau
penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b.
Penjualan perangkat
lunak bajakan
c.
Instalasi perangkat
lunak bajakan ke dalam harddisk
d.
Modifikasi perangkat
lunak tanpa ijin
Pelanggaran
atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta No. 11 Tahun 2008 yang menyatakan:
a.
Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar
rupiah).
b.
Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
c.
Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).[16]
2.
Menghargai
hak cipta orang lain.
Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara berikut ini.
a.
Selalu menggunakan
perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu
berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat
menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus
membayar.
b.
Tidak melakukan
penggandaan software-software ilegal.
c.
Selalu menggunakan
perangkat lunak untuk hal-hal positif.
d.
Tidak mengubah atau
memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi
oleh pembuatnya.
e.
Tidak menyalahgunakan
perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.[17]
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1)
Etika dalam
Sistem Informasi Manajemen adalah norma-norma, nilai-nilai dan aturan-aturan
boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan itu bersumber
dari aturan tertulis dan tidak tertulis mengenai semua aspek etika yang
berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi. Sedangkan manfaat Etika Sistem Informasi Manajemen adalah sistem yang mampu memberikan informasi yang
canggih dan cepat kepada seluruh bagian untuk memanage suatu organisasi agar
tetap eksis dengan etika dan ketentuan yang berlaku.
2) Hukum
dalam Sistem Informasi Manajemen mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim
PAPA.
3) Pelaksanaan
hukum sistem informasi manajemen suatu lembaga pendidikan menjaga kemungkinan
terjadinya kesalahan-kesalahan maupun penyalahgunaan baik secara sengaja maupun
tidak dan baik kesalahan yang manusiawi maupun kesalahan terhadap sistem
informasi yang ada. Ada dua bentuk pelaksanaan hukum dalam sistem Informasi
Manajemen yaitu: a. Menghormati hak cipta orang lain dan b. Menghargai hak
cipta orang lain.
Etika dan
hukum ini lahir karena kesalahan maupun penyalahgunaan yang berdampak besar terhadap kinerja dan kegiatan
operasional yang mungkin dapat mengakibatkan kehilangan hak cipta maupun
kerugian baik kerugian secara materiil maupun waktu dan tenaga. Hukum adalah
peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti
Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
Daftar Rujukan
Darmodiharjo,
Darji & Sidharta, 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Grmedia
Pustaka Utama.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.
Fahmi, Irham.
2014. Manajemen, Teori, Kasus dan Solusi, Bandung: Alfabeta.
Junaidi
“Undang-undang IT No. 12 Tahun 1997”.
http://undang-undangit.com. Diakses
Tanggal 26 November 2014.
Keraf, Sony.
1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius.
Gordon. Davis,
B. 1993. Kerangka Dasar Sistem Informasi
Manajemen, Bagian I Pengantar,
Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.
Murdick, Robert G. 2002. Sistem Informasi Uuntuk Mnaajemen
Modern, Jakarta: Salemba Empat.
Munir, Dkk, “Naskah
Akademik Kurikulum Masa Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi”, Jurnal,
Maret, 2007.
Munir, “Etika
Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan”, Jurnal
UPI, November, 2005.
Muhammad,
Abdul Kadir. 1997. Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prasojo,
Lantip Diat. “Sistem Informasi Manajemen Dalam Pembelajaran”, Kurikulum
dan Teknologi Pendidikan, No 2 Vol 1, Oktober, 2005.
Lubis, Suhrawardi
K.. 1994. Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang
Repoblik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi
Elektronik.
[1]Munir, Dkk, “Naskah Akademik Kurikulum Masa
Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi”, Jurnal, Maret, 2007), hlm. 15.
[2]Munir, “Etika Penggunaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan”, Jurnal UPI, November, 2005),
hlm. 1.
[3]Lantip Diat Prasojo, “Sistem Informasi
Manajemen Dalam Pembelajaran”, Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, No 2 Vol
1, Oktober, 2005), hlm. 160.
[4]Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 13.
[5]Munir, “Etika Penggunaan Teknologi
Informasi, hlm. 2.
[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm.
271.
[7]Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 1.
[8]Irham Fahmi, Manajemen, Teori, Kasus dan
Solusi, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 199.; Sony Keraf, Etika Bisnis,
Tuntutan dan Relevansinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hlm. 14.
[9] Davis, Gordon. B, Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen, Bagian I Pengantar, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo,
1993), hlm. 6.
[10]Robert G. Murdick, Sistem Informasi Uuntuk Mnaajemen Modern,( Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm. 16.
[11]Darji Darmodiharjo & Sidharta, Pokok-Pokok
Filsafat Hukum, (Jakarta: Grmedia Pustaka Utama, 1995), hlm. 237.
[13]Kemenkumkam, “Undang-undang IT” http:
Mentrihukumdanham.Worpress.hlm. Diakses 24 November 2014.
[14]Junaidi “Undang-undang IT No. 12 Tahun 1997”. http://undang-undangit.com. Diakses
Tanggal 26 November 2014.
[15]Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11
Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm. 3.
[16]Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11
Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm. 12.
[17]Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11
Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm. 8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar