Selasa, 09 Desember 2014

ETICHAL AND LEGAL OF IMPLEMENTATION OF MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM



MAKALAH
ETICAL AND LEGAL OF IMPLEMENTATION OF MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM



Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas
Manajemen Sistem Informasi Pendidikan Islam


Dosen Pengampu:
H. Slamet, M.M, Ph.D




Description: Description: Description: Description: Description: Description: G:\Logo UIN\Logo UIN Maulana Malik Ibrahim_bw.jpg
 















Syamsudin (13710034)
Maftuhul Amin (13710030)


PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2014
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, yang memberikan kita nikmat sehat dan kesempatan sehingga kita bisa bertemu dan melaksanakan aktivitas perkuliahan sebagaimana mestinya.
Selawat salam tak lupa kita ucapkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang membimbing dan memberikan kita jalan petunjuk dan keselamatan yang benar yakni agama Islam, keluarga serta sahabat-sahabatnya,  hingga hari ahir.
Dalam kesempatan kali ini penyusun mendapat tema tentang ”Etika dan Hukum Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemenjudul ini mengandung dua komponen utama, yaitu Etika dan hukum pelaksanaan sistem informasi manajemen untuk memudahkan pembaca memahami inti tema ini, maka penulis mulai menguraikannya satu persatu, yaitu pengertian etika SIM diikuti oleh etika dan hukum SIM kemudian pelaksanaan hukum SIM
Terimakasih yang sedalam-dalamnya kami sampaikan kepada Bapak:
H. Slamet, M.M, Ph.D, yang telah mengajari, membimbing dan memotivasi kami sehingga semakin semangat dalam belajar dan menuntut ilmu. Semoga diberi kesabaran, umur yang panjang, selalu diberi kesehatan dan kesempatan, sehingga dalam peroses belajar mengajar lancar, Amiin Yaa Rabbal Alamiin.

 Penyusun

Daftar Isi
Halaman Sampul..........................................................................................          i 
Kata Pengantar.............................................................................................          ii  
Daftar Isi......................................................................................................          iii
BAB I PENDAHULAUN

A.    Latar Belakang ................................................................................          1
B.     Tujuan dan Manfaat Pembahasan....................................................          3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika Sistem Iinformasi Manajemen..............................          5
1.    Pengertian Etika .........................................................................          5
2.    Pengertian Etika Sistem Informasi Manajemen...........................          6  
3.    Fungsi Etika Sistem Informasi Manajemen.................................          7
B.     Etika Hukum Sistem Iinformasi Manajemen...................................          8
1.    Pripasi..........................................................................................          8
2.    Akurasi........................................................................................          9
3.    Properti........................................................................................          10
4.    Akses...........................................................................................          11
C.     Pelaksanaan Hukum Sistem Iinformasi Manajemen........................          12
1.    Menghormati hak cipta orang lain...............................................          12
2.    Menghargai hak cipta orang lain..................................................          14
BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan......................................................................................          15
Daftar Rujukan................................................................................          17
Lampiran Penilaian...........................................................................          18 
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Etika merupakan institusi sosial yang memiliki sejarah dan sederetan peraturan ketika semua individu harus bertanggungjawab terhadap perilaku masyarakatnya.[1] Etika merupakan kebiasaan dalam menilai perilaku baik dan buruk seseorang.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etika dan sopan santun berkomunikasi melalui lisan dan tulisan di internet.[2] Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki etika yang baik, begitupula sebaliknya.
Etika digunakan untuk menganalisis sifat dan dampak sosial ekonomis yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi informasi dan usaha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah pada pengoprasian dan peningkatan layanan teknologi informasi, serta upaya untuk mengndari atau mencegah ha-hal yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan teknologi informasi secara langsung atau tidak langsung.
Saat ini kita sedang berada pada era informasi, hal ini berarti bahwa informasi sudah menyentuh seluruh segi kehidupan baik individu, kelompok maupun organisasi. Di tingkat individu aneka ragam informasi dibutuhkan seperti kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, maupun jenis produk atau jasa lainnya.
Dalam menghadapi globalisasi, dunia pendidikan Indonesia harus  secepatnya berbenah diri dalam meningkatkan sistem informasi guna menunjang daya saing sumber daya manusia yang di hasilkan oleh lembaga pendidikan. Sumber daya saing yang akan di ciptakan harus seimbang antara infrastruktur teknologi yang tersedia dengan sumber daya manusianya sehngga tidak terjadi ketimpanganyang sangat jauh dan sistem informasi tidak dapat terwujud secara signifikan dalam menunjang kuantitas dan kualitas secara mendasar.
Oleh karena itu etika dan hukum sistem informasi manajemen sangatlah dibutuhkan agar tidak salah dalam menggunakan sistem informasi manajement dalam dunia pendidikan dan alinnya guna mencapai tujuan tertentu,[3] maka dalam makalah ini penulis mengangat tema “Etika dan Hukum Pelaksanaan Sistem Informasi Manajement”.
B.  Rumusan, Tujuan dan Manfaat Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian etika sistem informasi manajemen
2.      Memahami etika dan  hukum sistem informasi manajemen
3.      Mengetahui pelaksanaan hukum sistem informasi manajemen.




BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Etika Sistim Informasi Manajemen.
1.    Pengertian Etika
Etika atau bisa disebut etik, berasal dari bahasa Yunani yakni “Ethos”, yang berarti norma-norma, nilai-nilai, karakter, kebiasaan dan adat-istiadat.[4] Sedangkan menurut istilah sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.[5]
Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu yang membahas tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).[6] Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.[7]
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik buruk, dan tanggung jawab. Sedangkan etika dalam Sistem Informasi Manajemen adalah aturan-aturan yang menegaskan tentang sistem informasi boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan itu bersumber dari aturan tertulis dan tidak tertulis mengenai semua aspek etika yang berhubungan dengan mesin informasi (komputer dan telekomunikasi).[8]
2.    Pengertian Etika Sistem Informasi Manajemen
Sistem adalah kumpulan elemen yang berintegrasi untuk mencapai tujuan tertentu sedangkan  informasi adalah data yang telah diolah menjadi bentuk yang lebih berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini dan mendatang.[9]
Sistem informasi manajemen adalah suatu kelompok orang, seperangkat pedoman dan petunjuk, peralatan pengolah data (seperangkat elemen) memilih, menyimpan, mengolah dan mengambil kembali data (mengoperasikan data dan barang) untuk mengurangi ketidakpastian pada pengambilan keputusan (mencari tujuan bersama) dengan menghasilkan informasi untuk manajer pada waktu mereka dapat menggunakannya dengan efisian (menghasilkan informasi menurut waktu rujukan).[10] Sehingga dapat disimpulkan bahwa Etika Sistem Informasi Manajemen adalah Sistem informasi yang mampu memberikan informasi yang canggih dan cepat kepada seluruh bagian untuk memanage suatu organisasi atau lembaga agar tetap eksis dengan norma-norma, nilai-nilai dan ketentuan IT yang berlaku.
Etika sistem informasi manajemen merupakan suatu sistem yang dapat membantu manajemen di dalam pengumpulan data, pengolahan serta analisis evaluasi data dan menyajikan ke dalam batas informasi yang bernilai dan akhirnya sampai pada pengambilan keputusan di mana informasi ini berguna untuk mendukung fungsi operasi manajemen.
3.    Fungsi Etika Sistem Informasi Manajemen
Menurut Darji Darmodiharjo, etika sistem informasi manajemen berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola sumber daya manusia terpelihara dan terjaga agar tidak sampai merugikan orang lain, tidak melanggar hak cipta orang lain dengan cara apapun yang tidak dibenarkan.[11]
Secara sederhana fungsi etika dalam sistem informasi manajemen sebagai berikut:
a.    Menghormati dan menghargai hak cipta orang lain
b.    Menjaga diri dari berbuat curang (menipu) dimedia sosial
c.    Melestarikan ilmu pengetahuan dan
d.   Menjaga diri agar tidak menyalahgunakan tekhnologi infromasi
e.    Memudahkan akses ilmu pengetahuan
f.     Membantu mempermudah layanan bagi lembaga pendidikan
g.    Sebagai alat intraksi  sosial dan masih banyak lagi fungsi pengaturan terhadap sistem informasi manajemen.
B.  Etika dan Hukum Sistem Informasi Manajemen
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system informasi manajemen. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986, yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA. Adapun penjabarannya sebagai berikut:
1.    Privasi
Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.[12] Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang rektor A yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Di America serikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
a.    Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
b.    Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
Hukuman dan pidana tentang privasi.
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.[13]
2.    Akurasi
Akurasi adalah data kesesuaian pemilik yang tepat. Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasus misalnya akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan sosial facebook atau imail kita. Akibatnya, imail kita diblokir atau tidak bisa dibuka lagi. Kisah lain dialami oleh para penyewa rumah susun dan lahan tempat tinggal di Jakarta yang karena sesuatu hal digugat oleh pemilik rumah dan bertengkar. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan hal ini membuat mereka sulit untuk mendapatkan hak dan lahan milik.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan agar semua kejadian-kejadian yang mungkin saja terjadi bisa diselesaikan tanpa ada yang dirugikan.
3.    Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Di negara kita Indonesia, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret):[14]
a.    Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya. Hukum hak cipta memberikan perlindungan selama 70 tahun.
b.    Hak Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.    Rahasia perdagangan, hukum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada orang lain atau dijual.
Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuansa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”. Jawabannya tetu sangat butuh agar hak cipta bisa terjaga.
4.    Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. Sebagai contoh, untuk mendukung pengaksesan informasi Web bagi orang buta, The Producivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama PW WebSpeak, tujuannya agar bisa mengakses apa yang diinginkan dengan cara mendengarkan. Sehingga semua orang dapat menikmati informasi.
C.   Pelaksanaan Hukum Sistem Informasi Manajemen
Dalam suatu sistem informasi manajemen suatu lembaga pendidikan selalu terdapat kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan maupun penyalahgunaan baik secara sengaja maupun tidak, baik kesalahan yang manusiawi maupun kesalahan terhadap sistem informasi yang ada. Kesalahan maupun penyalahgunaan tersebut dapat berdampak besar terhadap kinerja dan kegiatan operasional perusahaan yang mungkin dapat mengakibatkan kehilangan maupun kerugian baik kerugian secara materiil maupun waktu dan tenaga. Oleh karena itu, sangatlah diperlukan suatu peraturan hukum, maupun etika baik terhadap sistem informasi, pengguna, maupun pemakainya sendiri. Sistem informasi manajemen memiliki landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di Undang-Undang IT tahun 2008, BAB II asas tujuan pasal 3, yang berbunyi;
"Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi".[15]
Diantara pelaksanaan hukum Sistem Informasi Manajemen meliputi dua aspek yaitu:
1.    Menghormati hak cipta orang lain
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghormatan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a.    Duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b.    Penjualan perangkat lunak bajakan
c.    Instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d.   Modifikasi perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 11 Tahun 2008 yang menyatakan:
a.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).[16]
2.    Menghargai hak cipta orang lain.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
a.    Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
b.    Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
c.    Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
d.   Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
e.    Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.[17]




















BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan
1)      Etika dalam Sistem Informasi Manajemen adalah norma-norma, nilai-nilai dan aturan-aturan boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan itu bersumber dari aturan tertulis dan tidak tertulis mengenai semua aspek etika yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi. Sedangkan  manfaat Etika Sistem Informasi Manajemen adalah sistem yang mampu memberikan informasi yang canggih dan cepat kepada seluruh bagian untuk memanage suatu organisasi agar tetap eksis dengan etika dan ketentuan yang berlaku.
2)      Hukum dalam Sistem Informasi Manajemen mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.
3)      Pelaksanaan hukum sistem informasi manajemen suatu lembaga pendidikan menjaga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan maupun penyalahgunaan baik secara sengaja maupun tidak dan baik kesalahan yang manusiawi maupun kesalahan terhadap sistem informasi yang ada. Ada dua bentuk pelaksanaan hukum dalam sistem Informasi Manajemen yaitu: a. Menghormati hak cipta orang lain dan b. Menghargai hak cipta orang lain.
Etika dan hukum ini lahir karena kesalahan maupun penyalahgunaan yang  berdampak besar terhadap kinerja dan kegiatan operasional yang mungkin dapat mengakibatkan kehilangan hak cipta maupun kerugian baik kerugian secara materiil maupun waktu dan tenaga. Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.






























Daftar Rujukan
Darmodiharjo, Darji & Sidharta, 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Grmedia Pustaka Utama.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Fahmi, Irham. 2014. Manajemen, Teori, Kasus dan Solusi, Bandung: Alfabeta.

Junaidi “Undang-undang  IT No. 12 Tahun 1997”. http://undang-undangit.com. Diakses Tanggal 26 November 2014.

Keraf, Sony. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius.

Gordon. Davis, B. 1993. Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen, Bagian I Pengantar, Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Murdick, Robert G. 2002. Sistem Informasi Uuntuk Mnaajemen Modern, Jakarta: Salemba Empat.

Munir, Dkk, “Naskah Akademik Kurikulum Masa Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi”, Jurnal, Maret, 2007.

Munir, “Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan”, Jurnal UPI, November, 2005.

Muhammad, Abdul Kadir. 1997. Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
         
Prasojo, Lantip Diat. “Sistem Informasi Manajemen Dalam Pembelajaran”, Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, No 2 Vol 1, Oktober, 2005.

Lubis, Suhrawardi K.. 1994. Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik.







[1]Munir, Dkk, “Naskah Akademik Kurikulum Masa Depan Teknologi Informasi dan Komunikasi”, Jurnal, Maret, 2007), hlm. 15.
[2]Munir, “Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pendidikan”, Jurnal UPI, November, 2005), hlm. 1.
[3]Lantip Diat Prasojo, “Sistem Informasi Manajemen Dalam Pembelajaran”, Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, No 2 Vol 1, Oktober, 2005), hlm. 160.
[4]Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 13.
[5]Munir, “Etika Penggunaan Teknologi Informasi, hlm. 2.
[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm. 271.
[7]Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hlm. 1.
[8]Irham Fahmi, Manajemen, Teori, Kasus dan Solusi, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 199.; Sony Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hlm. 14.
[9] Davis, Gordon. B, Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen, Bagian I Pengantar, (Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1993), hlm. 6.
[10]Robert G. Murdick, Sistem Informasi Uuntuk Mnaajemen Modern,( Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm. 16.
[11]Darji Darmodiharjo & Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Grmedia Pustaka Utama, 1995), hlm. 237.
[12]Kemenkumkam, Undang-undang IT,  Ayat 19. Diakses tanggal 24 November 2014. hlm. 15.
[13]Kemenkumkam, “Undang-undang IT” http: Mentrihukumdanham.Worpress.hlm. Diakses 24 November 2014.
[14]Junaidi “Undang-undang  IT No. 12 Tahun 1997”. http://undang-undangit.com. Diakses Tanggal 26 November 2014.
[15]Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm. 3.
[16]Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm. 12.
[17]Undang-Undang Repoblik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2008, Tentang , Informasi dan Transaksi Elektronik, hlm. 8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar