Selasa, 09 Juni 2015

SEJARAH PEMBUKUAN HADITS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an, hadits Nabi memiliki fungsi strategis dalam kajian-kajian keislaman. Namun karena pembukuan hadits baru dilakukan dalam rentan waktu yang cukup lama sejak meninggalnya Nabi, ditambah kenyataan sejarah bahwa hadis pernah dipalsukan dengan berbagai motif, maka orisinalitas hadits yang beredar di kalangan umat Islam patut diteliti. Pada sisi lain, kenyataan sejarah tersebut juga sering dijadikan celah dan starting point  oleh musuh-musuh Islam untuk merongrong akidah umat supaya mau berpaling dari hadits Nabi. Lebih-lebih diketahui bahwa lingkungan Nabi hidup ketika itu kurang akrab dengan budaya tulis-menulis. Karena itu keabsahan dan orisinalitas hadits yang ada memang harus diteliti.
Para ulama, sejak masa-masa awal Islam telah menunjukkan dedikasi untuk melakukan penelitian dan seleksi ketat terhadap hadits-hadits Nabi. Hal itu dimaksudkan untuk melestarikan hadits Nabi sebagai sumber ajaran agama yang orisinal. Untuk tujuan mulia itu, mereka kemudian menciptakan seperangkat kaidah, istilah, norma dan metode. Kaidah-kaidah itu, kemudian karena pertimbangan kebutuhan, lantas dibakukan oleh ulama belakangan, baik yang berhubungan dengan sanad maupun matan hadits. Tanpa pemahaman yang paripurna terhadap kaidah, norma dan metode tersebut, sulit bagi seseorang untuk mengetahui orisinalitas dan keabsahan hadits Nabi.
Sekalipun demikian, pemahaman terhadap berbagai istilah dan kaidah itu tampaknya juga belum menjamin para pengkaji hadits akan mampu meneliti dan memahami hadits secara benar. Dinyatakan demikian, karena kompleksitas permasalahannya memang sangat beragam. Untuk menghindari kesalahan dalam meneliti dan memahami hadits, maka ulama hadits, sesuai  dengan keahlian masing-masing, kemudian juga menciptakan seperangkat ilmu. [1]
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah munculnya Ilmu Hadits?
2.      Bagaimana perkembangan dan penulisan Ilmu Hadits?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui sejarah munculnya Ilmu Hadits.
2.      Untuk mengetahui perkembangan dan penulisan Ilmu Hadits.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Munculnya Ilmu Hadits
Hadis atau yang disebut juga dengan sunnah,[2] sebagai sumber ajaran Islam yang berisi pernyataan, pengamalan, pengakuan, dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW yang beredar pada masa Nabi Muhammad hingga wafatnya, disepakati sebagai sumber ajaran Islam setelah al Qur’an. Dan isinya pun menjadi hujah (sumber otoritas) keagamaan.[3]
Pada awalnya, kata hadits dipergunakan untuk menunjuk kepada cerita-cerita dan berita-berita secara umum. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, istilah hadits mengalami pergeseran, dimana hadits dimaksudkan sebagai kabar-kabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteksnya yang umum, hingga pada akhirnya istilah hadits secara eksklusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah.
Hal demikian dibenarkan oleh Mustafa A’zami yang menceritakan bahwa pada masa-masa awal Islam, cerita-cerita dan perkataan Nabi mendominasi atas segala macam komunikasi dan cerita-cerita yang lain di kalangan masyarakat. Pada waktu itu. Kata hadits yang awalnya bersifat umum, semakin lama semakin eksklusif dan sering digunakan di kalangan bangsa Arab untuk memaksudkan hal-hal yang bersumber pada Nabi.[4]
Dari keterangan tersebut kiranya dapat dipahami bahwa tradisi “tutur”  dan “tinular” mengenai perilaku Nabi sudah hidup pada masa-masa awal Islam. Begitu juga tradisi “periwayatan”, dalam bentuknya yang sederhana dan mungkin tak pernah dimaksudkan untuk meriwayatkan, sudah dimulai sejak masa awal, sehingga ketika generasi selanjutnya melakukan kodifikasi terhadap hadits dapat dilacak apakah benar berasal dari Nabi atau tidak.
Pada era Nabi SAW, kaitannya dengan penulisan hadits, Nabi pernah menyampaikan sejumlah larangan sekaligus perintah. Kongritnya, suatu saat Nabi pernah melarang sahabat untuk menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al Qur’an yang pada saat itu masih turun (proses pewahyuan belum final), namun pada saat yang lain, justru Nabi memerintahkan agar hadits itu ditulis.
Dalam hadits yang melarang sahabat menulis sesuatu selain al Qur’an, ternyata setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat illat khusus bagi pelarangannya yaitu karena adanya naskah yang ditulis dalam selembar kertas yang didalamnya bercampur antara al Qur’an dengan naskah lain. Namun, dalam pernyataan Nabi SAW di hadits yang lain, Nabi SAW justru menyuruh untuk menuliskan hadits. Contohnya adalah hadits yang menyuruh sahabat menulis hadits kepada Abu Syah.
Menurut perspektif hukum, ketika ada sesuatu yang awalnya dilarang, namun kemudian justru ada perintah yang menunjukkan kebalikannya, maka itu menunjukkan kebolehan melakukan hal itu, yakni penulisan dan pelestarian sumber keagamaan tersebut (hadits).[5]
Berangkat dari sini dapat dipahami, diakui atau pun tidak, bahwa apa yang diucapkan, dilakukan, serta ditetapkan oleh Nabi banyak sekali yang tidak ditulis oleh para sahabat, meskipun juga tidak menafikan bahwa penulisan hadits telah ada sejak zaman Nabi SAW. Paling tidak ini dapat dibuktikan oleh Musthafa al Siba’i dengan memberikan beberapa bukti, antara lain:
a.       Rasulullah menulis surat kepada raja-raja zamannya dan amir-amir jazirah Arabia untuk menyeru mereka kepada Islam,
b.      Sebagian sahabat memiliki shuhuf, “lembaran-lembaran bertulis” yang didalamnya berisi catatan tentang apa yang mereka dengar dari Rasulullah, seperti lembaran ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn “ash yang dinamainya al shadiqah.
c.       Rasulullah menulis surat kepada sebagian petugas Beliau yang berisi ketentuan-ketentuan zakat unta dan domba.[6]
Melihat keterangan diatas, berarti anggapan yang berkembang selama ini bahwa Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang menulis hadits telah terbantahkan. Dengan demikian, mungkin istilah yang lebih tepat, Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang disponsori secara resmi oleh pemerintah, khalifah Umar Ibn Abd al Aziz, untuk mengumpulkan hadits. Dengan kata lain, pengumpulan hadits tertulis oleh pribadi telah umum dilakukan, tetapi tidak seperti al Qur’an, sampai kemudian pada masa Ibn Syihab al Zuhri, hadits menjadi fokus upaya resmi regulasi atau sistematisasi.[7]
Seperti kita lihat, sebagian hadits hampir pasti ditulis pada tahap awal, tetapi tidak secara formal dan tidak sistematis. Kumpulan hadits secara sistematis baru didapati pada karya Imam Malik, al Muwatha’, yang dijuluki mushannaf karena mengklasifikasikan hadits sesuai dengan subyeknya.
Walaupun demikian, Imam Malik belum menggunakan standar formal kritisisme dalam menyeleksi hadits. Baru pada masa generasi setelahnya dikembangkan metode kritis keaslian hadits dengan merujuk kepada isnad hadits-hadits tersebut. Jelasnya, isnad baru digunakan secara luas pada abad kedua hijriah,[8] dimana para penyusun koleksi shahih mulai memaparkan aturan formal untuk menilai keotentikan hadits  atas dasar isnad-nya. Mereka harus menyaring semua hadits yang dapat mereka temukan, dan memilih hadits yang isnad-nya memenuhi standard yang ketat.[9]
Seperti disebutkan di muka bahwa “periwayatan” sudah dimulai sejak masa-masa awal Islam, namun baru pada pertengahan abad ke-3 H / 9 M, hadits mempunyai “bentuk”  yang tertentu. Hampir semua isinya secara mendetail telah terkukuhkan, dan perlawanan terhadapnya juga telah terpatahkan.
Untuk mencapai “bentuk” ini para ahli telah mengumpulkan, menyaring dan mensistematisir produk hadits yang sangat melimpah. Para ahli, atau yang biasa disebut sebagai muhadditsun, telah melakukan perjalanan menjelajah ke seluruh penjuru dunia Islam pada waktu itu. Mereka  pergi dari satu tempat ke tempat yang lain dan bertanya dari satu orang ke orang lainnya. Akhirnya, pada akhir abad ke-3 H / permulaan 10 M beberapa koleksi hadits telah dihasilkan, bahkan enam diantaranya mulai saat itu sudah dipandang otoritatif secara khusus dan dikenal dengan "enam yang asli".
Adapun yang paling terdepan dari keenam kitab hadits itu adalah Shahih Bukhari yang kemudian dinyatakan oleh kaum muslimin hanya berada di bawah al Qur’an dalam otoritasnya, Shahih Muslim menempati urutan selanjutnya, dan kemudian disusul berturut-turut oleh karya-karya Abu Daud, al Tirmidzi, al Nasa’i dan Ibn Majah.[10]
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa rentang waktu antara masa hidup Nabi dengan kodifikasi hadits begitu jauhnya, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para orientalis untuk menyerang Islam, melalui salah satu sumber hukumnya, yaitu hadits. Mereka menganggap bahwa sunnah adalah tradisi yang diciptakan oleh para sahabat, sebagai hasil interpretasi terhadap ajaran Nabi.
Seorang orientalis bernama Ignas Goldziher sangat meragukan materi hadits yang sedemikian banyak dapat disaring dan kemudian diperoleh suatu bagian yang dapat dinyatakan sebagai "asli" berasal dari Nabi atau generasi sahabat yang awal. Ia berpendapat, seharusnya hadits dianggap sebagai catatan pandangan-pandangan dan sikap-sikap generasi muslim yang awal dari pada sebagai catatan tentang kehidupan dan ajaran-ajaran Nabi atau bahkan sahabat-sahabat Beliau.[11]
Lain lagi dengan Margoliouth yang menganggap bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak meninggalkan sunnah ataupun hadits. Sunnah yang dipraktekkan kaum muslim awal sama sekali bukan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al Qur’an.[12]
Dalam karyanya The Origins of Muhammadans Jurisprudence, Joseph Schacht mengatakan bahwa "tradisi yang hidup" (living tradition) telah ada mendahului "tradisi Nabi". Schacht berargumen bahwa ketika hadits pertama kali beredar pada sekitar abad kedua hijriyah, ia tidak dirujukkan kepada Nabi, melainkan kepada tabi’in, kemudian sahabat dan setelah beberapa waktu akhirnya hadits disandarkan kepada Nabi.[13]
Mereka juga menemukan kitab al Muwatha’, kitab tertua sesudah al Qur’an yang dapat ditemukan,  mempunyai sanad yang kurang tertib. Dan sistem isnad itu tertib setelah memasuki generasi al Bukhari, yang jangka waktunya dari Imam Malik (penyusun al Muwatha’) cukup jauh (Imam Malik : 93-179 H ; al Bukhari : 194-296 H). Di sini para orientalis mengungkapkan bahwa isnad  yang awalnya tidak ada itu kemudian ada tetapi tidak tertib, dan akhirnya menjadi sangat rapi. Dengan demikian mereka berkesimpulan bahwa ahli hadits generasi al Bukhari, dengan kelihaiannya, telah merekayasa isnad. Hadits yang tadinya tidak jelas siapa pembawanya, disulap sedemikian rupa sehingga menjadi shahih sanad-nya.[14]
Beberapa pendapat kaum orientalis tersebut, jelas sangat memancing kontroversi dan tidak dapat diterima oleh umat Islam. Namun begitu, kita tidak boleh hanya mempertahankan diri hanya dengan mengedepankan emosi belaka, tetapi harus meng-counter-nya dengan dalil-dalil yang ilmiah.
B.     Sejarah Perkembangan dan Penulisan Ilmu Hadits
Ulama dalam menjelaskan periodesasi ‘Ulmul Hadits tidak memisahkan dari kegiatan yang langsung berkaitan dengan pembinaan hadits. Hal itu dapat dimaklumi sebab tujuan utama kelahiran ‘Ulumul Hadits adalah dalam rangka meneliti riwayat dan memahami kandungan hadits.
Periode pertama berlangsung mulai Sejarah periodesasi perkembangan dan penulisan Ulumul Hadits, menurut Dr. Nurud-Din ‘Atr dalam bukunya Manhaj al-Naqdi fi ‘Ulum al-Haditsi terbagi menjadi tujuh tingkatan, yaitu;[15]
1)      Periode Pembentukan (دور النشوء)\
            Periode ini berlangsung mulai dari masa sahabat sampai akhir abad ke 1 hijriyah. Sebagian dari sahabat melakukan penulisan hadits dan sebagian yang lain melalui hafalan terhadap apa yang mereka dapatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
a.       Mulai dilakukan standardisasi metode periwayatan hadits
b.      Perkembangan terhadap penelitian sanad hadits dan Rijalul Hadits.
c.       Munculnya hadits-hadits palsu
d.      Bermunculan istilah-istilah pembagian Hadits, seperti marfu’, maqthu’ maqbul, dan sebagainya.
Adapun Pembukuan hadits (كتابة الحديث) terbagi menjadi dua tahap ;
1)      مرحلة الاولى : tahap pengumpulan hadits dalam lembaran khusus oleh sebagian sahabat yang diawali sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup dan beliau mengizinkan.
2)      مرحلة الثانية : menjadikan tulisan pada tahap pertama sebagai rujukan (مراجعا) untuk penulisan tahap kedua ini, yaitu pada abad ke II Hijriyah sampai abad ke III Hijriyah (masa pembukuan). Pada masa ini kitab/lembaran hadits beserta penulisnya, yaitu; Lembaran sempurna/kitab (الصحيفة الصديقة) yang ditulis Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Lembaran ‘Ali bin Abi Thalib, lembaran Sa’ad bin ‘Ubadah Ash Shohaby Al Jalil, kitab-kitab yang didalamnya terdapat bab-bab tentang hukum Islam, Aqidah Islam dan lain-lain, dan sebagainya.[16]

2)      Periode Penyempurnaan (دور التكامل)
            Periode ini berlangsung dari awal abad ke II sampai abad ke III H, yang mana terjadi beberapa peristiwa penting, yaitu;
a.       Telah berlangsung kegiatan pengimpunan hadits.
b.      Ulumul Hadits tumbuh dengan berbagai cabangnya yang telah tumbuh dan mengalami penyempurnaan.
c.       Perkembangan terhadap penelitian Hadits dan berbagai istilah-istilah Hadits.
d.      Penulisan kaidah-kaidah ‘Ulumul Hadits telah dilakukanoleh para ulama’ tetapi belum ada pengkhususan.

3)      Periode Penghimpunan ‘Ulumul Hadits Secara Terpisah  (دور التدوين لعلوم الحديث مفرقة)
            Adapun periode ketiga ini dimulai sejak abad ke III sampai pertengahan abad ke IV H. Di antara catatan penting yang terjadi pada periode ini adalah;
a.       Pengelompokkan Hadits-hadits yang tergolong shahih
b.      Cabang-cabang ‘Ulumul Hadits sudah menjadi disiplin ilmu
c.       Penghimpunan cabang-cabang ‘Ulumul Hadits juga dilakukan secara terpisah-pisah, misalnya ‘Ilalul Hadits dan Tarikh Rijalil Hadits telah dilakukan oleh ulama.

4)      Periode Penyusunan dan Penghimpunan Secara Menyeluruh
(عصر التأليف الجامعة وانبثاق فن علوم الحديث مدونا)
            Sedangkan periode keempat dilakukan sejak awal abad IV H sampai pertengahan abad VII H dengan melakukan beberapa peristiwa penting, yakni;
a.       Penghimpunan terhadap bahasan ‘Ulumul Hadits dalam kitab-kitab yang disertai susunan sanad dan penjelasannya
b.      Muncul ulama’-ulama’ hadits yang terkenal seperti Al Qadhi Abu Muhammad Al Hasan bin Abdir Rahman bin Khalad Arramahhurmuzi, Abu Bakar Ahmed bin ‘Ali Al Khatib Al Baghdadi, Al Hakim Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah An Naisaburi.

5)      Periode Pematangan dan Penyempurnaan dalam Penghimpunan ‘Ulumul Hadits
(دور انضج والاكتمال في تدوين فن "علوم الحديث")
            Periode ini berlangsung sejak pertengahan abad VII sampai abad X H dengan catatan penting sebagai berikut;
a.       Pembinaan dan pengembangan berbagai cabang ‘Ulumul Hadits
b.      Mensistematisasikan bahasan ‘Ulumul Hadits yang telah dibahas oleh ulama’sebelumnya
c.       Bermunculan ulama’ulama’ hadits yang terkenal seperti Abu ‘Amr Usman bin ‘Abdir Rahman Asy Syahrazuri Ibnus Shalah dengan kitabnya Muqaddimah Ibnish Shalah, Muhyid Din Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi, dan lain sebagainya.[17]

6)      Periode Statis dan Pembekuan (عصر الركود والجمود)
            Periode keenam berlangsung mulai dari abad X H sampai dengan sekitar pertengahan abad XIV H. adapun peristiwa penting yang terjadi pada masa ini adalah;
a.       Ijtihadul Hadits terhenti
b.      Merubah kandungan kitab-kitab sebelumnya ke dalam bentuk syair dan pantun tanpa ada pengembangan atau penjelasan.



7)      Periode Kembangkitan Kembali Pada Zaman Modern(دور اليقظة والتنبه في العصر الحديث)
            Periode ini berlangsung dari abad XIV H sampai sekarang dengan beberapa peristiwa mengenai ‘Ulumul Hadits, yaitu ;
a.       Campur tangan kaum orientalis dengan sudut pandang modern
b.      Kebangkitan ulama’ dalam mengembangkan ‘Ulumul Hadits terhadap perkembangan zaman modern yang terjadi
c.       Berbagai bentuk penelitian-penelitian ilmiah pun bermunculan seperti tesis dan disertasi.

C.    Kitab-kitab ‘Ulumul Hadits saling melengkapi
Cabang dan masalah yang dibahas dalam ‘Ulumul Hadits sangat banyak. Pembahasannya tidak sunyi dari diskusi ulama menurut bidang keahlian dan zaman mereka. Karena banyaknya masalah yang dibahas dalam ‘Ulumul Hadits, maka tidak ada sebuah kitab yang mampu merangkumnya. Jadi, untuk dapat memahami secara komprehensif semua masalah ‘Ulumul Hadits, diperlukan kajian terhadap barbagai kitab ‘Ulumul Hadits. Kitab-kitab itu saling melengkapi dan diperlukan.[18]


                       








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Sejarah munculnya hadits
Hadis atau yang disebut juga dengan sunnah, sebagai sumber ajaran Islam yang berisi pernyataan, pengamalan, pengakuan, dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW yang beredar pada masa Nabi Muhammad hingga wafatnya, disepakati sebagai sumber ajaran Islam setelah al Qur’an. Dan isinya pun menjadi hujah (sumber otoritas) keagamaan.
Pada awalnya, kata hadits dipergunakan untuk menunjuk kepada cerita-cerita dan berita-berita secara umum. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, istilah hadits mengalami pergeseran, dimana hadits dimaksudkan sebagai kabar-kabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteksnya yang umum, hingga pada akhirnya istilah hadits secara eksklusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah.

2.      Sejarah perkembangan hadits
Menurut Dr. Nurud-Din ‘Atr dalam bukunya Manhaj al-Naqdi fi ‘Ulum al-Haditsi terbagi menjadi tujuh tingkatan, yaitu:
a.       Periode Pembentukan (دور النشوء)\
b.      Periode Penyempurnaan (دور التكامل)
c.       Periode Penghimpunan ‘Ulumul Hadits Secara Terpisah  (دور التدوين لعلوم الحديث مفرقة)
d.      Periode Penyusunan dan Penghimpunan Secara Menyeluruh
(عصر التأليف الجامعة وانبثاق فن علوم الحديث مدونا)         
e.       Periode Pematangan dan Penyempurnaan dalam Penghimpunan ‘Ulumul Hadits (دور انضج والاكتمال في تدوين فن "علوم الحديث")    
f.        Periode Statis dan Pembekuan (عصر الركود والجمود)
g.      Periode Kembangkitan Kembali Pada Zaman Modern(دور اليقظة والتنبه في العصر الحديث)



DAFTAR PUSTAKA

Aglayanah, Al-Makki, Metode Pengajaran Hadits: Pada Tiga Abad Pertama, terj. Amir Hamzah Fachruddin. Jakarta : Granada Nadia. 1995
Ahmad, Muhammad, dkk. Ulumul Hadits. Bandung: Pustaka Setia. 2005
Al-Baghdadi, Abd. Al- Qahir. Al-Farq baina Al-Firaq. Editor M.S. Kailani.           Beirut : Dar Al-Ma’arifah. 1983
Al-Hadi, Abu Muhammad Al-Mahdi Ibn Abd Al-Qadir. tt. Thariqu Takhriq          Hadits Rasulullah ‘Alaihi Wasallam. Darul Ikhtisam.
Brown, Daniel W., Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Modern, terj. Jaziar     Radianti, Bandung: Mizan, 2000
IsmaiI,Syuhudi. Kaidah Kesahihan sanad hadis.Jakarta: Bulan Bintang.1995
                          , Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Jakarta: Bulan Bintang,         1992
Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: Raja Grafindo             Persada, Cet. II, 1997
Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah; Implikasinya pada Perkembangan Hukum       Islam, Semarang: Aneka Ilmu, 2000
Rahman, Fazlur , Islam, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, Cet. III, 1997
Schacht, Joseph , The Origins of Muhammadans Jurisprudence, Oxford: The         Clarendon Press, 1979
Soebahar, HM. Erfan , Respon Muhadditsun Menghadapi Tantangan Kehidupan    Umat; Studi tentang hadits Sebagai Sumber Ajaran Keagamaan Era Nabi,         Kodifikasi, dan Informasi, IAIN Walisongo Semarang, 2005
                   , Menguak Fakta Keabsahan al Sunnah; Kritik Musthafa al Siba’i         terhadap Pemikiran Ahmad Amin Mengenai Hadits dalam Fajr al Islam,           Jakarta: Prenada Media, 2003
Soetari, Endang , Ilmu Hadits, Bandung: Amal Bhakti Press, Cet. II, 1997
Shiddiqiey,TM.Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis.Semarang: Pustaka         Rizki Putra.2001
Sulaiman,Hasan. Abbas, Alwi, Terjemah lbanatul Ahkam Syarh Bulughuf Maram Jilid I.Surabaya: Mutiara iimu.1995
Zuhri, Muhammad. Hadis Nabi, Tela'ah Historisdan  Metodologi.Yogyakarta:        Tiara Wacana.2003



[1] Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, Cet. III, 1997, hlm. 70 et.seq.
[2] Musahadi, Evolusi Konsep Sunnah; Implikasinya pada Perkembangan Hukum Islam, Semarang: Aneka Ilmu, 2000, hlm. 20-35
[3] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992, hlm. 3
[4] Musahadi Op. Cit.,  hlm. 40
[5] Pidato pengukuhan guru besar Prof. DR. HM. Erfan Soebahar, Respon Muhadditsun Menghadapi Tantangan Kehidupan Umat; Studi tentang hadits Sebagai Sumber Ajaran Keagamaan Era Nabi, Kodifikasi, dan Informasi, IAIN Walisongo Semarang, 2005, hlm. 25 et.seq.
[6] H.M. Erfan Soebahar, Menguak Fakta Keabsahan al Sunnah; Kritik Musthafa al Siba’i terhadap Pemikiran Ahmad Amin Mengenai Hadits dalam Fajr al Islam, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 164 et.seq.
[7] Daniel W. Brown, Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Modern, terj. Jaziar Radianti, Bandung: Mizan, 2000, hlm. 120. bandingkan dengan Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet. II, 1997, hlm. 87
[8] Daniel W. Brown, Op. Cit., hlm. 122
[9] Hal inilah yang dilakukan oleh Imam Bukhari yang telah menyeleksi tidak kurang 600.000 hadits, kemudian disaringnya menjadi sekitar 4.000 hadits yang dianggap shahih. Erfan Soebahar, Menguak Fakta….Op. Cit., hlm. 146 et.seq.
[10] Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad, Bandung: Pustaka, Cet. III, 1997, hlm. 83 et.seq.
[11] Ibid., hlm. 52
[12] Musahadi, Op. Cit., hlm. 12
[13] Joseph Schacht, The Origins of Muhammadans Jurisprudence, Oxford: The Clarendon Press, 1979, hlm. 138
[14] Muh. Zuhri, Op. Cit., hlm. 88 et.seq
                        [15] Majid Khon Abdul, 2009.Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah
                        [16] Solahudin Agus, 2009. Ulumul Hadits. Bandung: CV. Pustaka Setia, hlm 20
                        [17] muhammad teungku hasby ash-shiddieq, 2009. Ulumul Hadits. Semarang: Pustaka Rizki Putra, hlm 13
                        [18] Ahmad Umar Hasyim, As-Sunnah An-Nabawiyyah…, hlm. 398

Tidak ada komentar:

Posting Komentar