Minggu, 22 Februari 2015

PRINSIP HUMAS DALAM KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI PENDIDIKAN



A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perkembangan ilmu npengetahuan sangat ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan, dimana dunia pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam menentyukan arah maju mundurnya kualitas pendidikan. Hal ini bisa dirasakan ketika sebuah lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar bagus, maka dapat dilihat kualitasnya, berbeda dengan lembaga melaksanakan pendidikan hanya sekedarnya saja.
Upaya peningkatan mutu beralih menjadi tanggung jawab setiap sekolah dengan diberlakukanya manajemen berbasis sekolah (MBS), sejalan dengan era otonomi pendidikan.
Upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pendekatan pemberdayaan sekolah dalam mengelola institusinya, telah dilakukan kementerian pendidikan nasional. Baik sebelum otonomi daerah maupun sesudah otonomi daerah. Pada era otonomi daerah muncul program pemberdayaan sekolah melalui Manajemen Berbasis Sekolah ( M B S ).
MBS akan terlaksana apabila didukung oleh sumber daya manusia ( SDM ) yang memiliki kemampuan, integritas dan kemauan yang tinggi. Salah satu unsur SDM dimaksud adalah guru, di mana guru merupakan faktor kunci keberhasilan peningkatan mutu pendidikan karena sebagai pengelola proses belajar mengajar bagi siswa.
Disamping itu peran humas juga berperan penting dalam terselenggaranya pendidikan yang lebih baik. Sebagai contoh publikasi terhadap masyarakat terkait tentang sekolah, pencarian dana atau sponsor untuk kemajuan suatu lembaga atau sekolah.
Peran sentral humas atau public relation dalam kepemimpinan pendidikan pada era otonomi pendidikan sendiri tidak lepas dari sosok seoreang kepala sekolah yang menjadi leader dalam setiap kegiatan. Kepala sekolah juga merupakan seorang public relation yang mempunyai peran penting terhadap perkembangan maupun kemajuan dari sekolah. Maka makalah ini akan membahas mengenai prinsip humas dalam kepemimpinan pendidikan di era otonomi pendidikan.


2.      Rumusan Masalah
a)      Bagaimana konsep dan prinsip otonomi pendidikan ?
b)      Bagaimana konsep manajemen berbasis sekolah ?
c)      Bagaimana prinsip humas dalam kepemimpinan pendidikan Islam ?
3.      Tujuan
a)      Memperdalam pemahaman tentang konsep dan prinsip otonomi pendidikan.
b)      Mengetahui konsep manajemen berbasis sekolah.
c)      Mengetahui prinsip humas dalam kepemimpinan pendidikan Islam.
B.     PEMBAHASAN
1.      Konsep Otonomi Pendidikan
Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti Hokum atau aturan[1]. Dalam konteks etimologis ini, beberapa penulis memberikan pengertian tentang otonomi. Koesoemahatmadja , lebih lanjut mengemukakan bahwa menurut perkembangan sejarahnya di Indonesia, otonomi selain mengandung arti ‘perundangan’, juga mengandung pengertian `pemerintahan’.[2]
Secara konseptual banyak konsep tentang otonomi yang diberikan oleh para pakar dan penulis, di antaranya Syarif Saleh (1963) mengartikan otonomi sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri, hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Wayong , mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri. Sugeng Istanto menyatakan bahwa otonomi diartikan sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.[3]
S.H. Sarundajang (2001) menulis bahwa pada hakikatnya otonomi daerah adalah (1) hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom; (2) dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya; (3) daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya; dan (4) otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain[4]
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom di sini dimaksudkan adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas - batas wilayah yang berwenang mengatur clan, mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsep otonomi pendidikan adalah memberikan ruang kreatifitas dan inovasi yang proporsional sebagai upaya memberdayakan pendidikan.[5] Dalam otonomi pendidikan diperlukan demokratisasi pendidikan, yaitu dimana pemberian ruang publik yang cukup luas, sehingga masyarakat dapat mengambil peranan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal ini pemerintah sebagai pelayan kebutuhan sekolah, bukan sebagai pihak yang mengintimidasi sekolah. Otonomi pendidikan juga mengatur standar kualitas yang diperisyaratkan pemerintah dan melakukan akreditasi untuk mengukur kualitas semua jenis dan jenjang pendidikan. Partisipasi masyarakat untuk memberdayakan potensi yang ada dalam masyarakat melalui wadah dewan sekolah atau komite sekolah.[6]
Jadi, dapat dikatakan bahwa otonomi pendidikan merupakan sebuah konsep penerapan manajemen kemandirian, dimana seluruh kegiatan didalam penyelanggaraan pendidikan serta pengembangan pendidikan dilakukan secara mandiri, tanpa ada intimidasi dari pihak manapun, baik pemerintah maupun lembaga lain. Pemberian keleluasaan dan pengaturan yang silakukan oleh lembaga pendidikan itu sendiri akan membuka peluang yang besar untuk menjadikan lembaga tersebut berkembang lebih baik, tentunya dengan mengacu dari arahan pemerintah pusat.
Otonomi pendidikan atau dapat dikatakan desentralisasi pendidikan merupakan pengendalian yang diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini yaitu kementerian pendidikan dan kebudayaan terhadap satuan lembaga pendidikan didaerah masing-masing. Diberlakukanya desentraslisasi pendidikan juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, yang memberikan kesempatan sebesar-besarnya lembaga pendidikan untuk berkembang. Pemerintah pusat memberikan mandat untuk mengatur kepemerintahan daerahnya masing-masing, dari mulai administrasi, sosial, kesehatan hingga pendidikan dengan didasarkan bahwa setiap daerah di Indonesia ini berbeda-beda tuntutan dan kebutuhannya sehingga perlunya otonomi daeran akan menjadikan pemenuhan tuntutan dan kebutuhan disetiap daerah terpenuhi. Sehingga dalam hal ini pemerintah pusat hanya sebagai patokan dan pemberian pelayan kepada setiap daerah.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom, pada kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan pemerintah meliputi hal-hal sebagai berikut:[7]
1.      Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya;
2.      Penetapan standar materi pelajaran pokok;
3.      Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik;
4.      Penciptaan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan;
5.      Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa;
6.      Penetapan persyaratan peningkatan/zoning, pencarian, pemanfataan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya, serta persyaratan penelitian arkeologi;
7.      Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, clan monumen yang diakui secara internasional;
8.      Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah;
9.      Pengaturan dan pengembangan pendidikap tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional;
10.  Pembinaan dan pengembangan bahasa clan sastra Indonesia.
Sementara itu, kewenangan pemerintah provinsi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa clan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan/ atau tidak mampu;
2.      Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/ modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah;
3.      mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis;
4.      Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi;
5.      Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan clan/ atau penataran guru;
6.      Penyelenggaraan museum provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah clan nilai tradisional, serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
2.      Prinsip Otonomi Pendidikan
Otonomi (desentralisasi) pendidikan memiliki prinsip‑prinsip penyelenggaraan otonomi sebagai berikut[8]:
Pertama, pola dan pelaksanaan manajemen yang diterapkan dalam otonomi pendidikan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, supervisi dan monitoring serta evaluasinya harus demokratis.  
Jelas dikatakan oleh zulkarnain nasution bahwa konsep demikratis pendidikan ini memberikan ruang publik yang cukup luas, sehingga masyarakat dapat peranan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.[9]
Kedua, pemberdayaan masyarakat harus menjadi tujuan utama; peran serta masyarakat harus menjadi bagian mutlak dari sistem pengelolaan pendidikan; sehingga masyarakat diberi keleluasaan berpartisipasi, terlibat dan melibatkan diri secara aktif, difasilitasi, diberi ruang aktualisasi dan akhirnya diberi kepercayaan dan pengharhgaaan atas partisipasinya.
Di sini masyarakat menjadi subjek yang aktif dalam keseluruhan sistem pendidikan dengan menetukan arah kebijakan, merumuskan strategi, sasaran dan tujuan pendidikan serta ikut terlibat aktif dalam implementasi.[10]
Ketiga, pelayanan harus lebih cepat, efisien dan efektif demi kepentingan peserta didik dan rakyat banyak; serta keanekaragaman aspirasi serta nilai dan norma lokal harus dihargai dalam kerangka dan  untuk penguatan sistem pendidikan nasional.
Kepuasan pelanggan dalam hal ini masyarakat merupakan landasan dalam otonomi pendidikan karena pelayanan yang lebih baik menjadikan kualitas lembaga pendidikan dari sisi pelayanan maupun akademik akan lebih bermutu.
Prinsip otonomi pendidikan merupakan asas atau pedoman yang menjadi dasar pemikiran dari otonomi itu sendiri. Prinsip ini menjadikan otonomi pendidikan dapat dijadikan sebuah teori yang dapat dijalankan dengan mendasarkan para prinsip demokratis, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan yang lebih baik.
3.      Konsep Manajemen Berbasis Sekolah
Perubahan dalam manajemen pendidikan disebabkan oleh lemahnya pola lama manajemen pendidikan nasional yang selama ini bersifat sentralistik. Otonomi daerah telah mendorong dilakukannya penyesuaian diri dari pola lama menuju pola baru manajemen pendidikan masa depan yang lebih bernuansa otonomi dan yang lebih demokratis. Kebijakan ini diterapkan pemerintah dalam kerangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu adalah perubahan dalam manajemen pendidikan.
Konsep Manajemen berbasis sekolah telah dikembangkan sebagai wacana reformasi manajemen sekolah dengan tujuan meningkatkan mutu yang kompetitif. Hal ini merupakan suatu model manajemen sekolah memberdayakan potensi sumberdaya sekolah dengan memberikan fungsi optimal dan proporsional bagi seluruh elemen sekolah, baik tingkat pimpinan maupun operasional, dengan menjadikan semua unsur di sekolah menjadi menajer terhadap tugas dan tanggung jawabnya.[11]
Menurut E. Mulyasa (2004) MBS merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para peserta didik. Otonomi dalam manajemen merupakan potensi badi sekolah untuk meningkatkan kinerja staff, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok yang terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan.[12]
Menurut Nanang Fatah (2006) MBS merupakan pendekatan politik yang bertujuan mendesain ulang pengelolaan sekolah dengan memberikan kekuasaan kepala sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan kinerja sekolah yang mencangkup guru, siswa, komite sekolah, orang tua siswa dan masyarakat. Manajemen berbasis sekolah mengtubah sistem pengambilan keputusan dengan memindahkan otoritas dalam pengambilan keputusan dan manajemen ke tiap yang berkepentingan ditingkat local stake holder.[13]

Terdapat pola perubahan dari manajemen berbasis sentralistik dengan manajemen berbasis sekolah, seperti pada tabel 1.[14]
dari tabel diatas dapat kita ketahui perubahan pola yang siknifikan, hal ini menjadikan sangat pentingnya manajemen berbasis sekolah segera dilaksanankan secara utuh. Penerapan manajemen berbasis sekolah dengan support atau dukungan dari seluruh elemen akan menjadikan penerapan manajemen berbasis sekolah akan berjalan dengan baik.
Manajemen berbasis sekolah merupakan sebuah ajakan dari seluruh elemen masyarakat, baik masyarakat internal dari kepala sekolah, guru sampai petugas kebersihan dan masyarakat ekternal yaitu orangtua wali, tokoh masyarakat untuk ikut berperan dalam kegiatan sekolah.
Penerapan konsep MBS juga berkaitan erat dengan elemen-elemen sistem pendidikan lainnya, seperti standar nasional, kurikulum berbasis kompetensi, evaluasi yang independen, akreditasi, sertifikasi, profesionalisme ketenagaan, serta pengalokasian dana dan sumber daya pendidikan lainnya, terutama partisipasi masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Semuanya itu bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan relevansi sistem pendidikan.[15]
Dalam manajemen berbasis sekolah unsur partisipati masyarakat sebagai publik eksternal sekolah merupakan hal yang penting. Salah satu keberhasilah MBS adalah kemampuan sekolah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Diantara peran anktif masyarakat dalam dunia pendidikan yaitu.[16]
1.      Berpartisipasi dalam menggunakan jasa pelayanan pendidikan untuk menyekolahkan fungsi pemimpin adalah memudahkan pencapaian tujuan secara komperatif diantara pada pengikut da paanaknya.
2.      Berpartisipasi dalam memberikan kontribusi dana, bahan dan tenaga.
3.      Peran serta dalam bentuk keikut sertaan, yang berarti menerima secara pasif apa yang telah diputuskan oleh sekolah.
4.      Peran serta melalui adanya konsultasi mengenai hal-hal tertentu.
5.      Keterlibatan dalam memberikan pelayanan tertentu.
6.      Keterlibatan sebagai pelaksana kegiatan yang telah didelegasikan.
7.      Peran serta sebenarnya dalam pengambilan keputusan pada berbagai jenjang.

4.      Prinsip Humas dalam kepemimpinan Sekolah di Lembaga Pendidikan
Fungsi pemimpin adalah memudahkan pencapaian tujuan secara komperatif di antara para pengikut dan pada saat yang sama menyediakan kesempatan bagi pertumbuhan an perkembangan pribadi mereka. Menurut Assumpta (2001), kepemimpinan adalah suatu konsep manajemen dalam kehidupan organisasi, mempunyai kedudukan strategis dan merupakan gejala sosial yang selalu diperlukan dalam kehidupan kelompok.[17]
Kepemimpinan dalam sebuah lembaga juga merupakan sentral dari semua kegiatan. Seorang pemimpin merupankan pengendali utama dan pengarah untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan.
Ada 4 (empat) jenjang prinsip-prinsip kepemimpinan yang efektif dalam melakukan hubungan dengan manusia menurut Covey (1997)[18], yakni :
a.       Pribadi, yaitu hubungan pribadi sesorang itu sendiri.
b.      Hubungan antar pribadi yakni hubungan interaksi antara seseorang dengan orang lain.
c.       Manajerial, merupakan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan bersama dengan orang lain.
d.      Organisasional, yaitu kebutuhan seseorang dalam mengorganisir lembaga pendidikan.
Dalam hal ini Covey mencoba memaparkan mengenai jenjang atau tingkatan dasar kepemimpinan yang efektif dalam melakukan hubungan dengan manusia. Yang pertama yaitu pribadi, yang dimaksud adalah bahwa seorang pemimpin itu mampu berkomunikasi dengan dirinya sendiri, menggerakan dirinya sendiri, mempengaruhi dirinya sendiri dan memotivasi dirinya sendiri. Dalam ranah ini individu tersebut sebelum mampu menggerakan orang lain dia harus bisa menggerakan dirinya sendiri untuk maju. Kedua, hubungan antara pribadi satu dengan pribadi yang lain merupakan tahapan yang lebih rumit. Hubungan dengan orang lain merupakan sebuah pembentukan jalinan komunikasi dengan individu yang baru. Keharusan untuk berkomunikasi dengan pribadi/individu yang lain juga salah satu dasar dari sebuah kepemimpinan, karena selain terjalinya sebuah komunikasi pemimpin juga harus mengetahui kepribadian dari orang lain. Ketiga, manajerial yaitu mempunyai makna merencanakan, mengatur, mengontrol dan mengevaluasi. Dalam ranah ini seorang pemimpin haruslah mempunyai kemampuan dalam bidan manajerial. Kemampuan manajerial ini bukanlah hanya memerintahkan orang lain untuk meyelesaikan tanggung jawabnya, akan tetapi bersama sama dengan orang lain untuk menyelesaikan tanggung jawab, maupun pekerjaannya. Keempat, organisasional merupakan tahapan tertinggi dalam sebuah kepemimpinan. Tahapan ini merupakan implementasi dari ketiga jenjeng prinsip kepempinan, karena seorang individu apabila berhasil melampau ketiga jenjang tersebut dia mempunyai kepribadian yang matang dan mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan manajerial. Hal ini merupakan calon seorang pemimpin yang ideal dan merupakan sebuah kebutuhan dari sebuah organisasi pendidikan.
Dengan demikian kepemimpinan dilembaga pendidikan tidak terlepas dari prinsip-prinsip komunikasi yang efektif dan hubungan masyarakat, sehingga pemimpin harus memahami kedua prinsip tersebut antar lain[19] :
1.      Prinsip human releations dlam komunikasi dengan sesama manusia. Manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak terlepas dari interaksi dengan manusia lainya melalui kegiatan berkomunikasi. Khususnya dalam organisasi lembaga pendidikan, prinsip- prinsip hubungan sesama manusia mengandung nilai pendidikan.
2.      Prinsip komunikasi interpersonal. Komunikasi interpersonal yang diciptakan bersifat dua arah dan dialogis. Komunikasi tersebut merupakan salah satu prinsip humas dalam membentuk pribadi manusia sebagai makhluk sosial dari perkembangan kehidupan sehari-hari terutama dalam menjalankan peran kepemimpinan di lembaga pendidikan.
3.      Prinsip gaya partisipatif dilakukan untuk menggali aspirasi, berdasarkan saran dari guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat. Khususnya dalam mengambil dan menentukan kebijakan dibutuhkan masukan aspirasi dan saran sehingga kebijakan dapat dijalankan dsengan lancar dan efektif.
4.      Prinsip persuasif. Seorang pemimpin harus memiliki kemampuan pempengaruhi orang lain. Untuk mempersuasif orang lain pemimpin harus bisa dipercayai, karena kejujuran, objektivitas, lebih memikirkan pihak lain, lebih memberi dan memperhatikan pelayanan, menunjukan profesionalitas, luas pandangan dan supel, sehingga menyebabkan pemimpin tersebut berpengaruh terhadap bawahan maupun teman kerja.
5.      Prinsip informatif. Seorang pemimpin dilembaga pendidikan harus mempunyai kemampuan mengelola dan menyampaikan informasi yang strategis kepada public internal dan publik eksternal.
6.      Prinsip membina hubungan. Dalam hal ini pemimpin harus memiliki kreatifitas dan inovatif membina hubungan dengan guru, karyawan, siswa dalam memberikan dorongan dan motivasi. Sedangkan kepada orang tua dan institusi luar dengan membina kerjasama yang saling menguntungkan, seperti menggalang beasiswa, bantuan bangunan, dan pemberian sarana, fasilitas, dan alat – alat untuk proses kegiatan belajar mengajar.

C.    KESIMPULAN
1.      Dapat diketahui bahwa konsep otonomi pendidikan merupakan konsep penerapan manajemen kemandirian, dimana seluruh kegiatan didalam penyelanggaraan pendidikan serta pengembangan pendidikan dilakukan secara mandiri, tanpa ada intimidasi dari pihak manapun, baik pemerintah maupun lembaga lain. Pemberian keleluasaan dan pengaturan yang silakukan oleh lembaga pendidikan itu sendiri akan membuka peluang yang besar untuk menjadikan lembaga tersebut berkembang lebih baik, tentunya dengan mengacu dari arahan pemerintah pusat.
2.      Manajemen berbasis sekolah merupakan strategi untuk memajukan pendidikan dengan mengalihkan pemberian kewenangan pengambilan keputusan dari negara dan pemerintah daerah kepada individu pelaksana disekolah.
3.      Prinsip humas dalam kepemimpinan dilembaga pendidikan adalah terletak dari komunikasi yang dilakukan oleh seorang pemimpun kepasa publik, baik publik internal maupun eksternal.

D.    DAFTAR RUJUKAN

Abdurrahman, 1987, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Cetakan pertama, Media Sarana Press, Jakarta.
http.www. watcher.blogspot.com201306prinsip-otonomi-daerah.html di akses pada tanggal 24 10 14.
Koesoemahatmadja, Mochtar, 1979, Pengantar Ke Sistem Pemerintah Daerah Di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Mohammad Syaifuddin, Siti Fatimah Soenarjo, Artikel, Konsep Dasar Manajemen Pendidikan.
Mulyasa, E. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah (Konsep, Strategi, dan Implementasi), Bandung:PT. Remaja Rosdakarya.
Zulkarnain Nasution, 2010, Mnajemen Humas Di Lembaga Pendidikan, UMM Press, Malang.


[1] Abdurrahman, 1987, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Cetakan pertama, Media Sarana Press, Jakarta. hal 9.
[2] Koesoemahatmadja, Mochtar, 1979, Pengantar Ke Sistem Pemerintah Daerah Di Indonesia, Bina Cipta, Bandung. hal 12.
[3] http://mediaedukasiku.blogspot.com/p/konsep-otonomi-pendidikan-dan.html
[4] Ibid.
[5] Zulkarnain Nasution, 2010, Mnajemen Humas Di Lembaga Pendidikan, UMM Press, Malang. hal 45.
[6] Ibid.
[7] http.www. watcher.blogspot.com201306prinsip-otonomi-daerah.html di akses pada tanggal 24 10 14.
[9] Op, Cit. Zulkarnain Nasution hal 45.
[10] Ibid.
[11] Op. Cit, Zulkarnain Nasution. Hal 47.
[12] Mulyasa, E. 2004. Manajemen Berbasis Sekolah (Konsep, Strategi, dan Implementasi), Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, Hal. 24.
[13] Fatah, Nanang, 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Hal. 32.
[14] Mohammad Syaifuddin, Siti Fatimah Soenarjo, Artikel, Konsep Dasar Manajemen Pendidikan. Hal 5.
[15] Mohammad Syaifuddin, Siti Fatimah Soenarjo, Artikel, Konsep Dasar Manajemen Pendidikan. Hal 2.
[16] Op. Cit. Zulkarnain Nasution. Hal 49.
[17] Ibid. Hal 52.
[18] Ibid, hal 54.
[19] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar