Rabu, 11 Februari 2015

REPOSISI STRUKTUR HUMAS PADA ORGANISASI PERGURUAN TINGGI



 
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Organisasi merupakan sebuah perkumpulan manusia yang memiliki tujuan, kecenderungan dan minat yang sama. Salah satu agenda yang ramai dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan Pendidikan (Perguruan Tinggi Negeri, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kopertis), di Puncak 17-19 Juli 2008 lalu, adalah tentang peran, fungsi   dan  posisi Humas di Perguruan  Tinggi Negeri (PTN). Hampir seluruh pejabat Humas yang hadir mengeluhkan tentang tidak optimalnya peran dan fungsi yang disandangnya sebagai pengelola komunikasi dan informasi kepada publik.
Keluhan serupa  juga kerap  muncul pada pertemuan-pertemuan  yang diadakan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia ( Perhumas ) dan Badan Koordinasi Humas Pemerintah (Bakohumas). Keluhan para pejabat Humas umumnya  sama yaitu berkisar  seputar ketiadaan akses informasi, kurangnya apresiasi terhadap pekerjaan Humas, tidak jelasnya posisi Humas dalam struktur organisasi, tidak tersedianya pedoman kerja sebagai standar prosedur, sampai dengan  tidak memadainya anggaran untuk melaksanakan tugasnya.
Pengorganisasian dapat diartikan penetapan dan penentuan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan tugas-tugas dan membagi-bagikan pekerjaan pada setiap anggota, penetapaan-penetapaan departemen-departemen (subsistem) serta penentuan hubungan-hubungan.[1]
Tingginya persaingan antar Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta dalam merebut animo calon mahasiswa, perkembangan teknologi komunikasi  informasi termasuk di dalamnya media massa, cetak maupun eletronik   yang mengakibatkan derasnya arus informasi ke masyarakat, serta pengelolaan Perguruan Tinggi masa yang akan datang semakin otonom,  menyebabkan Perguruan Tinggi saat ini sudah harus mulai mengedepankan aspek citra dan reputasinya  melalui kegiatan atau upaya-upaya kehumasan. Oleh karena itu berlandasan dengan permasalahan diatas, pemakalah mencoba membahas mengenai” Reposisi Struktur Humas Pada Organisasi Perguruan Tinggi
2.      Rumusan Masalah
a.           Bagaimana posisi humas dalam struktur organisasi perguruan tinggi?
b.          Bagaimana organisasi humas dalam bentuk unit pelaksana teknis?
c.           Bagaimana rincian kerja masing-masing bidang humas?
3.      Tujuan Masalah
a.         Untuk mengetahui posisi humas dalam struktur organisasi perguruan tinggi.
b.        Untuk mengetahui organisasi humas dalam bentuk unit pelaksana teknis.
c.         Untuk memahami rincian kerja masing-masing bidang humas.
B.     PEMBAHASAN
1.      Posisi Humas dalam Struktur Organisasi Perguruan Tinggi.
     Organisasi sebagai arena perserikatan orang-orang yang beraktivitas, aktivitas orang-orang tersebut terarah kepada pencapaian tujuan.[2] Berdasar kenyataan, Sampai sekarang posisi humas dalam sebuah organisasi Perguruan Tinggi masih menjadi suatu masalah yang pelik bagi organisasi yang bersangkutan. Karena posisi humas dalam suatu struktur organisasi setiap Perguruan Tinggi tidaklah sama, tergantung pada perhatian dan keinginan pimpinan memandang apakah peran humas itu penting atau tidak. Pengorganisasian dapat diartikan penetapan dan penentuan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan tugas-tugas dan membagi-bagikan pekerjaan pada setiap anggota, penetapaan-penetapaan departemen-departemen (subsistem) serta penentuan hubungan-hubungan.[3] Karena itu perlu merevisi kembali posisi humas pada struktur organisasi Perguruan Tinggi yang belum sepenuhnya mendapat tempat yang sesuai, sebagai agen professional yang selalu menjaga informasi dan mendistribusikan informasi dalam bentuk program, aktivitas dan kebijakan pimpinan.
     Dengan demikian, dapat penulis simpulkan bahwa organisasi merupakan fungsi administrasi yang dapat disimpulkan sebagai kegiatan menyusun struktur dan membentuk hubungan-hubungan agar diperoleh kesesuaian dalam usaha mencapai tujuan bersama. Bertolak dari posisi humas dalam struktur organisasi Perguruan Tinggi dapat ditentukan determinasi pada strategi apa yang akan dijalankan atau digunakan Perguruan Tinggi tersebut. Asumsi inilah yang membedakan kedudukan dan strategi yang digunakan dalam setiap organisasi Perguruan Tinggi, hal ini dengan alasan:
a.       Ditentukan ukuran organisasi Perguruan Tinggi, artinya besar atau kecilnya suatu Perguruan Tinggi akan menentukan kedudukan dan strategi humas yang akan digunakan oleh suatu organisasi.
b.      Ditentukan nilai atau arti pentingnya fungsi humas bagi pihak pimpinan manajemen terhadap nilai signifikan humas, ditentukan pula pada apa dan bagaimana kedudukan dan strategi humas itu dijalankan dalam suatu organisasi Perguruan Tinggi. Pandangan ini terutama tergantung pada pandangan pihak pimpinan dari Perguruan Tinggi dalam melihat fungsi dan peran humas dalam suatu organisasi.
c.       Ditentukan karakteristik khas atau cirri-ciri khas kehumasan masing-masing lembaga Perguruan Tinggi. Faktor ketiga sangat ditentukan oleh kredibilitas, kapabilitas, akuntabilitas, dan profesionalitas pihak humas dalam suatu organisasi Perguruan Tinggi.
d.      Posisi humas ditentukan aturan yang dibuat suatu lembaga, artinya ada aturan yang telah dibuat suatu Perguruan Tinggi yang meletakkan kedudukan pada struktur yang telah diatur dalam aturan yang tertulis, seperti pada organisasi tata kerja (OTK) dan Statuta Universitas.[4]

Sebagian besar perguruan tinggi negeri memposisikan struktur humas diletakkan pada struktur paling bawah, yakni pada Sub Bagian (Subbag), sehingga dengan kedudukan ini membuat strategi dan aktivitas humas selalu mendapat hambatan khususnya pada birokrasi di Perguruan Tinggi dalam menerima dan menyampaikan informasi, saran, dan pendapat tersebut. Misalnya, banyak humas di PTN yang meletakkan struktur humas pada tingkat paling bawah dan bahkan yang menjadi  keprihatinan, kedudukan humas itu tidak ada didalam suatu struktur organisasi pada PTN, hal ini dikarenakan kebijakan aturan yang dibuat oleh pimpinan yang merasa peran humas itu tidak sangat penting. Padahal dewasa ini Perguruan Tinggi dituntut bisa mempromosikan, menjual hasil produknya berupa sumber daya manusia kepada lembaga Pendidikan dan masyarakat.[5]
            Dalam hal ini humas adalah pihak yang menjadi saluran penghubung semua kepentingan yang ada di lembaga perguruan tinggi. Fungsi humas secara struktural dalam organisasi Perguruan Tinggi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi, sekaligus terkait langsung dengan fungsi top manajemen.[6] Karena itu kehadiran peran humas dalam sistem manajemen suatu lembaga sudah selayaknya dilakukan secara optimal. Fungsi kehumasan itu diharapkan berhasil kalau berada dibawah pimpinan atau mempunyai hubungan langsung dengan pimpinan tertinggi (pengambil keputusan) pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Artinya fungsi humas dalam menyelenggarakan komunikasi dua arah antara pimpinan Perguruan Tinggi yang diwakilinya dengan public intern dan public ekstern, dalam hal ini masyarakat sebagai khalayak sasaran yang pada akhirnya dapat menentukan sukses atau tidaknya tujuan dan citra yang hendak dicapai Perguruan Tinggi tersebut.
Dalam suatu struktur organisasi perguruan tinggi, karena kegiatan bidang kerja para praktisi/staf humas Perguruan Tinggi sebagian besar ditekankan pada mengelola dan melayani informasi yang masuk dari public intern dan public ekstern, menumbuhkan dan menjaga citra positif lembaga perguruan tinggi, hendaknya secara koordinatif posisi humas langsung di bawah rektor, dan koordinator penanggungjawab kegiatan ditangani Pembantu Rektor IV, sedangkan secara operasional bertanggungjawab kepada Rektor, Pembantu Rektor. Untuk lebih jelasnya posisi Humas dalam perguruan tinggi dapat dilihat pada Struktur Organisasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malangbadan Layanan Umum (BLU).
            Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Susunan Perguruan Tinggi bagaimana dijelaskan pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Pendidikan Tinggi, terdiri dari: a) dewan penyantun, b) unsur pimpinan, c) unsur dosen, d) senat perguruan tinggi, e) unsur pelaksana akademik; bidang pendidikan, bidan penelitian, bidap pengabdian kepada masyarakat, f) unsur pelaksana administrative, dan unsur penunjang untuk pelaksana (UPT), meliputi: perpustakaan, laboratorium, bengkel, kebun percobaan, pusat computer, dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau professional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.[7]
            Pada prinsipnya fungsi humas secara stuktural dalam organisasi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi. Dalam hal ini humas adalah pihak yang menjadi “saluran penghubung” semua kepentingan yang ada dilembaga Perguruan Tinggi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan sampai sekarang kedudukan humas dalam sebuah organisasi Perguruan Tinggi, karena kedudukan humas dalam suatu struktur organisasi di Perguruan Tinggi (khususnya PTN) diletakkan pada kedudukan yang tidak strategis yakni di bawah Kepala Sub Bagian (sebagaimana dalam Statuta dan OTK PTN) padahal kalau fungsi dan peran humas benar-benar diberdayakan sebagaiman dalam konsep dan teori-teori ilmiah yang dipelajari di perguruan tinggi hasilnya akan lain.
2.      Organisasi Humas dalam Bentuk Unit Pelaksana Teknis.
            Organisasi dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk merealisasikan tujuan bersama.[8] Berdasarkan definisi di atas, bahwa dalam suatu organisasi minimal mengandung tiga elemen yang satu sama lain sulit dipisahkan. Ketiga elemen organisasi tersebut yaitu, sekelompok orang, interaksi dan bekerja sama, dan tujuan bersama.
Istilah organisasi diambil dari bahasa inggris “Organization” yang berarti “hal yang mengatur” dan kata kerjanya Organizing”, berasal dari bahasa latin “Organizer” yaitu mengatur dan menyusun.[9] Jadi organisasi humas merupakan suatu sistem dan proses kegiatan dalam usaha kerjasama yang dilakukan sekelompok orang untuk tujuan bersama. Untuk dapat merealisasikan tujuan bersama dari sekelompok orang tersebut perlu adanya struktur organisasi. Humas dalam menetapkan struktur organisasinya berbentuk lini dan staf. Staffing adalah penempatan orang-orang pada satuan-satuan organisasi yang telah tercipta dalam proses departementasi.[10] Wewenang dan tanggung jawab berjalan secara lurus dan vertical melalui saluran yang tunggal, dimana masing-masing unit berada di bawah pengawasan satu bagian dari jenjang setingkat di atasnya.
            Struktur organisasi Universitas atau Institut dijelaskan pada pasal 35 PP Nomor 60, “Organisasi universitas terdiri dari: a) unsur pimpinan: rector dan pembantu rektor, b) senat universitas/institute, c) unsur pelaksana akademik: fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat, d) unsur pelaksana administrasi: biro, e) unsur penunjang: unit pelaksana teknis, f) unsur lain yang dianggap perlu.[11]
            Dari penjelasan pasal 27 dan 35 PP No. 60 ini berarti humas sebagai salah satu unit pelaksana di bidang informasi dan hubungan masyarakat pada Perguruan Tinggi. Lebih tepat posisi dan organisasinya dialihkan dari salah satu urusan di Sub Bagian (Subbag Hukum dan Tatalaksana BAUK) menjadi Unit Pelaksana Teknik (UPT) Hubungan Masyarakat (Humas), karena isi kedua pasal tersebut menjelaskan, unsur penunjang dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) bisa dibuat apabila dianggap perlu.
            Dengan demikian hal tersebut juga dijelaskan pada organisasi tata kerja dan statute pada PTN yang memang tidak ada posisi humas dalam struktur organisasi Perguruan Tinggi. Unsur penunjang pada Perguruan Tinggi merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan dan laboratorium. Kepala humas sebagai pimpinan unsur penunjang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 60). Pimpinan yang bersangkutan dalam hal ini adalah rektor dan pembantu rektor bidang kerjasama.
            Dalam melaksanakannya, maka rektor/pimpinan yang menentukan kemana organisasi mau dibawa dan bagaimana menggerakkan semua elemen yang ada dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penempatan humas menjadi UPT didukung pula dengan diiberikannya status fungsional bagi praktisi/staf humas di instansi pemerintah dan PTN, sehingga dengan perubahan status tersebut praktisi/staf humas tidak lagi sebagai tenaga administrasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya. Untuk menindaklanjutin Kepmenpan tersebut kemudian diterbitkan Keputusan Bersama Lembaga Informasi Nasional (LIN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/SKB/KA. LIN/2003 dan Nomor 48 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya.[12]
            Untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan kepala humas harus mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan bersama tersebut sekaligus  memberikan peluang untuk memperkuat meletakkan posisi humas menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) humas dalam organisasi perguruan tinggi di negeri maupun swasta. Apabila humas dijadikan UPT, dalam struktur organisasi humas bisa dikembangkan menjadi pembagian kerja pada masing-masing unit, yakni: publikasi, protocol dan pelayanan masyarakat, media cetak humas, media audio visual, penelitian dan pelatihan. Adapun bentuk struktur organisasi HUMAS Perguruan Tinggi  dapat dilihat pada bgan dibawah ini sebagai contoh bagan yang paling sederhana:



Kepala Humas
M.Irfan
Media Audio Visual
Nuraini Hamzah, dkk
Protokol & Layanan Masyarakat
M. Hasyim, dkk

SEKRETARIAT
-Data
-Dokumen
-PUMK
Unit Publikasi
Ahmad Amin, dkk
Unit Media Cetak
Abdul Aziz, dkk

Unit Penelitian
Syamsudin, dkk
Wakil Kepala Humas
Juswadi
 











Gambar 1.2
Contoh Struktur Oraganisasi Humas di Perguruan Tinggi.[13]


3.      Rincian Kerja Masing-Masing Bidang Humas.
Rincian kerja masing-masing unit bidang humas perguruan tinggi sangat bergantung pada kebutuhan dan sstruktur manajerial lembaga yang bersangkutan. Berdasarkan struktur organisasi humas Perguruan Tinggi  tersebut dapat diuraikan satu persatu mengenai rincian dan tanggung jawab dari masing-masing personalia/unit masing-masing bidang humas. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Tabel 1,3
Tugas dan pungsi sub unit HUMAS.[14]

JABATAN
TUGAS DAN FUNGSINYA








Kepala HUMAS
a.         Sebgai pengelola bagian humas sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan rektor.
b.         Bertanggungjawab terhadap tercapainya tujuan humas.
c.         Mengadakan konsultasi dengan pimpinan secara teratur.
d.        Menyusun dan mengelola program dan pelaksanaan kegiatan humas.
e.         Memberikan masukan tentang opini yang berkembang tentang lembaga pada rektor dan pimpinan PT lainnya.
f.          Menilai setiap sikap dan gerak masyarakat terhadap kebijakan dan kegiatan universitas.
g.         Merencankan konfrensi pers, jika dianggap perlu.
h.         Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan media massa, humas dari PT/instansi/lembaga lainnya.
i.           Membina hubungan antara sesame warga PT, dan masyarakat.
j.           Merencanakan dan memonitor pelaksanaan kerja humas sebagai penggerak dan pendorong kegiatan humas.
k.         Melaksanakan evaluasi tentang apa yang telah dikerjakan humas.





Wakil HUMAS

a.    Sebagai pembantu kepala humas dalam mengelola dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan rektor untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.    Menbantu kepala humas dalam mengelola informasi yang terkait dengan kebijakan universitas.
c.    Membantu kepala humas dalam mengelola program dan kegiatan humas dan lembaga PT.
d.   Menggantikan kepala humas apabila tidak ada di tempat.
e.    Mengawasi pelaksanaan unit-unit kegiatan humas.
f.     Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercakup dalam unit-unit kegiatan.
g.    Membantu kepala humas dalam menyusun rencana kerja pelayanan informasi dan kehumasan.
h.    Menyusun konsep pengembangan, model layanan informasi dan kehumasan.





Sekretariat/Tata Usaha
a.    Sebagai pengelola administrasi di bagian humas.
b.    Mengelola surat masuk dan keluar.
c.    Mengetik pers release dan naskah-naskah berita warta universitas
d.   Mengarsipkan bulletin, selebaran, brosur yang diterima humas dari unit kerja di lingkungan universitas dan dari instansi/lembaga lain.
e.    Mengirimkan pers release  ke media massa.
f.     Mendistribusikan warta universitas dan kumpulan kliping pers.
g.    Mengelola keuangan bagian humas.
h.    Mengelola perlengkapan barang dan alat tulis kantor di bagian humas.
i.      Membuat laporan penggunaan keuangan setiap bulan kepada unit-unit terkait.
j.      Membuat kliping berita-berita tentang universitas dan berita tentang pendidikan dan berita pelainnya.
k.    Mengumpulkan, menyajikan, dan mendokumentasikan data tentang PT tersebut.
l.      Mengarsipkan foto-foto kegiatan universitasnya dan foto-foto kegiatan rektor.





Unit Publikasi
a)    Sebagai unit yang mempublikasikan semua kegiatan di lingkungan PT maupun kepada masyarakat.
b)   Memplubikasikan semua kegiatan di lingkungan PT pada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.
c)    Meliput semua kegiatan di tingkat fakultas/lembaga/UPT/ universitas, dan lain-lain yang terkait dengan kegiatan PT.
d)   Mengkonsep naskah pers release.
e)    Membantu kepala dan wakil kepala humas memberikan informasi baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang membutuhkan.
f)    Membantu kepala humas dan wakil kepala humas mengkounter pemberitaan yang salah di media massa.
g)   Membuat laporan hu mas untuk pertengahan tahun maupun tahunan.




Unit Protokol dan Pelayanan Masyarakat (public Service)
a)    Sebagai unit yang mengatur keprotokolan. Pengambilan data, dan dokumentasi.
b)   Membantu pengaturan tamu-tamu yang berkunjung ke universitas.
c)    Menghubungi wartawan media cetak dan elektronik (radio dan televisi)
d)   Merancang penyelenggeraan open house public internal.
e)    Melaksanakan tugas sebbgai master of ceremony.
f)    Melaksanakan kegiatan pers tour sebagai penanggungjawab teknis dan pemandu.




Unit Media cetak humas
a)    Sebagai unit penyelenggara penerbitan media cetak internal universitas.
b)   Merencanakan isi penerbitan media cetak internal universitas.
c)    Membagi tugas reportase dan membagi penanggungjawab public.
d)   Mengumpulkan dan mengedit naskah media internal universitas yang masuk.
e)    Mengevaluasi penerbitan media internal universitas.





Unit Media Audio Visual
a.    sebagai unit penyelenggara merekam, mendokumentasikan kegiatan universitas, fakultas, mahasiswa dan unit kerja lainnya dan mempublikasikannya ke media televise nasional dan lokal.
b.    Meliput dan merekam kegiatan universitas, fakultas, lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT), unit kegiatan mahasiswa, dan unit kerja lainnya di lingkungan PT.
c.    Menyusun naskah release berita media elektronik untuk dikirimkan ke televisi nasional dan local.
d.   Mendokumentasikan dalam bentuk audio visual (VCD) kegiatan universitas, fakultas, lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT), unit kegiatan mehasiswa, dan unit kerja lainnya di lingkungan universitas.
e.    Menyusun dan membuat profil universitas dengan media audio visual.
f.     Mempersiapkan media audio visual dalam kegiatan pameran dan kunjungan tamu dari public eksternal.



Unit Penelitian dan Pelatihan

a.    Menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan keterampilan praktisi/tenaga fungsional humas.
b.    Menyusun pertanyaan yang akan diberikan kepada responden (mahasiswa, dosen, dan karyawan, alumni, dan masyarakat) untuk mengetahui opini public terhadap sesuatu masalah atau peristiwa.
c.    Menyebarkan angket pertanyaan kepada responden dalam bentuk poling pendapat.
d.   Menyusun rencana dan proposal kegiatan pelatihan dan diskusi ilmiah lainnya yang terkait dengan humas.
e.    Melaksanakan kegiatan pelatihan dan diskusi ilmiah lainnya yang terkait dengan kegiatan humas


C.    ORGANISASI HUMAS PERSPEKTIF ISLAM.
Keberadaan organisasi humas, baik pada aspek kualitas dan kuantitas memang sangat menentukan kinerja, produktivitas, dan keberhasilan sebuah instansi. bagi Perguruan Tinggi sebagai lembaga tertinggi seharusnya berbasis nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah islam, kualifikasi dan kualitas HUMAS jelas lebih dituntut adanya keterpaduan antara knowledge, skill dan ability dengan moral dan integritas pribadi.
Dalam Al-Qur’an sendiri telah disinggung mengenai bagaimana mengelola (Orgnaizing) sebuah lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan dasar maupun lembaga pendidikan tinggi supaua mengeluarkan output yang beriman, beramal shalih dan maksimal dalam melayani sesama,
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ  
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[15]
Dalam ayat ini memang secara tekstual tidak secara langsung menyinggung mengenai organisasi, apalagi mengenai humas, namun makna secara kontekstual dapat diambil dan diamlkan oleh semua pihak yang merasa diri beriman, hal yang perlu digaris bawahi dari ayat datas adalah “mukmin laki dan perempuan adalah sebagai penolong bagi yang lain dalam hal kebaikan, menyuruh dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran yang dibarengi dengan amal kebaikan berupa ketaqwaan kepada Allah Azza wajjala, dengan demikian sesungguhnya HUMAS dalam menjalankan perannya bisa amanah dan menjauhi dari segala bentuk kekurangan, kelemahan, korupsi dan lain-lain, karena sudah mennjadikan Allah sebagai penolong dan tempat bergantung.
Dalam mengelola perguruan tinggi haruslah dimanaj dengan baik dan benar saidina Ali bin Abdul Mutallib RA berkata;
اَلْحَقُّ بِلَا نِظَمٍ يَغْلِبُهُ الْبَطِلُ بِنِّظَمٍ
Kebenaran yang tidak di kelola (orgnaizing) dengan baik, akan dikalahkan oleh kezholiman yang di organisai (dimanaj).[16]

Shahabat Ali bin Abu Thalib menggambarkan bahwa kebatilan yang diorganisir dengan rapi, baik dan benar akan dapat mengalahkan perkara yang haq (kebenaran) yang tidak diorganisir dengan baik. Oleh karena itu perguruan-perguruan tinggi baik yang negeri maupun yang suasta sudah menyadari hal ini jauh-jauh sebelumnya dengan menyusun draf struktur manajerial (manajemen) dan leadership (kepemimpinan). Contoh konkrit perguruan tinggi UIN Maliki Malang.
Dalam praktik manajemen islam, paling tidak dalam organisasi hubungan masyarakat (HUMAS) harus  menekanan pada aspek moralitas, yang dewasa ini diyakini sebagai “key success factor” paling tidak dalam pengelolaan Perguruan Tinggi, yaitu Shiddiq (jujur), Amanah (kredibel), Tabliqh (komunikatif), dan Fathanah (cerdas). Hal tersebut sama pentingnya dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan.[17]
Pandangaan Islam didalam menempatkan seseorang anggota yang menjadi pertimbangan adalah kinerja dan kemampuannya. Konsep ini pernah dijalankan oleh khalifah Umar bin Khattab RA, diriwayatkan bahwa khalifah Umar RA, berkata kepada pegawainya;
Sesungguhnya aku memilihmu untuk mengujimu, jika kamu dapat menunjukkan kinerja yang baik dan optimal, maka akan aku tambahkan tanggung jawabmu, jika kinerjamu jelek aku akan memecatmu.[18]

Artinya kepala dan anggota humas dituntut untuk kerja keras, cermat dan tepat biar hasil yang diinginkan tercapai dengan maksimal.
























D.    KESIMPULAN
1.      Sebagian besar perguruan tinggi Negeri memposisikan struktur humas diletakkan pada struktur paling bawah, yakni pada Sub Bagian (Subbag), sehingga dengan kedudukan ini membuat strategi dan aktivitas humas selalu mendapat hambatan khususnya pada birokrasi di Perguruan Tinggi dalam menerima dan menyampaikan informasi, saran, dan pendapat tersebut. Misalnya, banyak humas di PTN yang meletakkan struktur humas pada tingkat paling bawah dan bahkan yang menjadi keprihatinan, kedudukan humas itu tidak ada didalam suatu struktur organisasi pada PTN, hal ini dikarenakan kebijakan aturan yang dibuat oleh pimpinan yang merasa peran humas itu tidak sangat penting.
2.      Organisasi merupakan suatu sistem dan proses kegiatan dalam usaha kerjasama yang dilakukan sekelompok orang untuk tujuan bersama. Untuk dapat merealisasikan tujuan bersama dari sekelompok orang tersebut perlu adanya struktur organisasi. Humas dalam menetapkan struktur organisasinya berbentuk lini dan staf. Wewenang dan tanggung jawab berjalan secara lurus dan vertical melalui saluran yang tunggal, dimana masing-masing unit berada di bawah pengawasan satu bagian dari jenjang setingkat di atasnya.
3.      Program kerja humas secara struktural dalam organisasi Perguruan Tinggi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi, sekaligus terkait langsung dengan fungsi top manajemen.
DAFTAR RUJUKAN

Akdon, 2009. Strategic Management For Educational Management, Bandung: Alfabeta.

Baharuddin & Moh Makin. 2010. Manajemen Pendidikan Islam, Transformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul, Malang: UIN Maliki Press.

Departemen Agama RI, 2010. .AL-HIKMAH  Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro,

Fahmi, Ihram. 2014. MANAJEMEN, Teori, Kasus, dan Solusi, Bandung: Alfabeta.

Fatah Yasin, Ahmad. 2012. Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lembaga Pendidikan Islam, Malang: UIN-Malang Press.

Handoko, T. Hani. 2009. MANAJEMEN Edisi Kedua, Yogyakarta: BPFE YOGYAKARTA.

Hafifuddin ,Didin & Hendri Tanjung, 2010. Manajemen Syariah dalam Praktek, Bandung: Mizan Media.

Karta Jaya, Herman & Syakir Sula. 2006. Syariah Marketing, Bandung: Mizan Media Utama.

Meldona, 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia  Perspektif  Integratif, Malang: UIN Maliki Press.

MENPAN, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara No.117/KEP/M/.PAN/10/2003, tentang jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat dan angka keriditnya.

Mohyi, Achmad. 1999. Teori dan Perilaku Organisasi, Malang: UMM Press.

Nasution, Zulkarnain. 2010. Manajemen Humas Di Lembaga Pendidikan, Konsep, Penomena dan Aplikasinya,  Malang: UMM Press.

Siswanto, Bedjo. 1990, Manajemen Modern, Bandung: Sinar Baru.


[1]Bedjo Siswanto, Manajemen Modern, (Bandung: Sinar Baru, 1990), hlm. 74.
[2]Akdon, Strategic Management For Educational Management, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm.  43.
[3]Ahmad Fatah Yasin, Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lembaga Pendidikan Islam, (Malang: UIN-Malang Press2012), hlm. 20.

[4]Zulkarnain Nasution, Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan, Konsep, Penomena dan Aplikasinya,  (Malang: UMM Press, 2010), hlm. 74,
[5]T. Hani Handoko, MANAJEMEN Edisi Kedua, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009), hlm. 24.
[6]Ihram Fahmi, MANAJEMEN, Teori, Kasus, dan Solusi, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 12.
[7]MENPAN, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara No.117/KEP/M/.PAN/10/2003, tentang jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat dan angka keriditnya.
[8]Bedjo Siswanto, Manajemen Modern, hlm. 74.
[9]Achmad Mohyi, Teori dan Perilaku Organisasi, (Malang: UMM Press1999), hlm. 1.
[10]Baharuddin & Moh Makin, Manajemen Pendidikan Islam, Transformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 104.
[11]Zulkarnaen Nasution, Manajemen humas, hlm. 77.
[12]Zulkarnaen Nasution, Manajemen humas, hlm. 78.
[13]Zulkarnain Nasution, Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan, Konsep, Penomena dan Aplikasinya,  (Malang: UMM Press, 2010), hlm. 79.
[14]Zulkarnain Nasution, Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan, Konsep, Penomena dan Aplikasinya,  hlm. 79-83.

[15]Departemen Agama RI, AL-HIKMAH  Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2010), hlm. 198.
[16]Didin Hafifuddin & Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Praktek, (Bandung: Mizan Media, 2010), hlm. 36.
[17]Herman Karta Jaya & Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung: Mizan Media Utama, 2006), hlm. 120.
[18]Meldona, Manajemen Sumber Daya Manusia  Perspektif  Integratif, (Malang: UIN Maliki Press, 2009), hlm. 191.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar