A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Organisasi merupakan sebuah perkumpulan
manusia yang memiliki tujuan, kecenderungan dan minat yang sama. Salah satu agenda yang ramai dibicarakan dalam
Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan Pendidikan (Perguruan Tinggi Negeri, Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kopertis), di Puncak 17-19 Juli 2008 lalu, adalah
tentang peran, fungsi dan posisi Humas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hampir seluruh pejabat
Humas yang hadir mengeluhkan tentang tidak optimalnya peran dan fungsi yang
disandangnya sebagai pengelola komunikasi dan informasi kepada publik.
Keluhan serupa juga kerap muncul pada pertemuan-pertemuan yang diadakan Perhimpunan Hubungan Masyarakat
Indonesia ( Perhumas ) dan Badan Koordinasi Humas Pemerintah (Bakohumas).
Keluhan para pejabat Humas umumnya sama
yaitu berkisar seputar ketiadaan akses
informasi, kurangnya apresiasi terhadap pekerjaan Humas, tidak jelasnya posisi
Humas dalam struktur organisasi, tidak tersedianya pedoman kerja sebagai
standar prosedur, sampai dengan tidak
memadainya anggaran untuk melaksanakan tugasnya.
Pengorganisasian dapat diartikan penetapan dan penentuan
pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan tugas-tugas dan
membagi-bagikan pekerjaan pada setiap anggota, penetapaan-penetapaan
departemen-departemen (subsistem) serta penentuan hubungan-hubungan.[1]
Tingginya persaingan antar Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta dalam merebut animo calon mahasiswa,
perkembangan teknologi komunikasi
informasi termasuk di dalamnya media massa, cetak maupun eletronik yang
mengakibatkan derasnya arus informasi ke masyarakat, serta pengelolaan Perguruan Tinggi masa yang akan datang semakin otonom, menyebabkan Perguruan Tinggi saat ini sudah harus mulai mengedepankan aspek citra dan reputasinya melalui kegiatan atau upaya-upaya kehumasan. Oleh karena itu berlandasan dengan
permasalahan diatas, pemakalah mencoba membahas mengenai” Reposisi
Struktur Humas Pada Organisasi Perguruan Tinggi”
2.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana posisi humas dalam struktur organisasi perguruan tinggi?
b.
Bagaimana organisasi humas dalam bentuk unit pelaksana teknis?
c.
Bagaimana rincian
kerja masing-masing bidang humas?
3.
Tujuan Masalah
a.
Untuk mengetahui posisi humas dalam struktur organisasi perguruan
tinggi.
b.
Untuk mengetahui organisasi humas dalam bentuk unit pelaksana
teknis.
c.
Untuk memahami rincian kerja
masing-masing bidang humas.
B.
PEMBAHASAN
1.
Posisi Humas dalam Struktur
Organisasi Perguruan Tinggi.
Organisasi
sebagai arena perserikatan orang-orang yang beraktivitas, aktivitas orang-orang
tersebut terarah kepada pencapaian tujuan.[2]
Berdasar kenyataan, Sampai sekarang
posisi humas dalam sebuah organisasi Perguruan Tinggi
masih menjadi suatu masalah yang pelik bagi organisasi yang bersangkutan.
Karena posisi humas dalam suatu struktur organisasi setiap Perguruan Tinggi tidaklah sama, tergantung pada perhatian dan
keinginan pimpinan memandang apakah peran humas itu penting atau tidak. Pengorganisasian dapat diartikan penetapan dan
penentuan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan tugas-tugas dan
membagi-bagikan pekerjaan pada setiap anggota, penetapaan-penetapaan
departemen-departemen (subsistem) serta penentuan hubungan-hubungan.[3] Karena itu perlu merevisi kembali posisi humas pada struktur
organisasi Perguruan Tinggi yang belum sepenuhnya mendapat tempat yang sesuai, sebagai agen
professional yang selalu menjaga informasi dan mendistribusikan informasi dalam
bentuk program, aktivitas dan kebijakan pimpinan.
Dengan demikian, dapat
penulis simpulkan bahwa organisasi merupakan fungsi administrasi yang dapat
disimpulkan sebagai kegiatan menyusun struktur dan membentuk hubungan-hubungan
agar diperoleh kesesuaian dalam usaha mencapai tujuan bersama. Bertolak
dari posisi humas dalam struktur organisasi Perguruan Tinggi dapat ditentukan determinasi pada strategi apa yang akan dijalankan
atau digunakan Perguruan Tinggi
tersebut. Asumsi inilah yang membedakan kedudukan dan strategi yang digunakan
dalam setiap organisasi Perguruan Tinggi,
hal ini dengan alasan:
a.
Ditentukan
ukuran organisasi Perguruan Tinggi, artinya besar
atau kecilnya suatu Perguruan Tinggi akan
menentukan kedudukan dan strategi humas yang akan digunakan oleh suatu
organisasi.
b.
Ditentukan
nilai atau arti pentingnya fungsi humas bagi pihak pimpinan manajemen terhadap
nilai signifikan humas, ditentukan pula pada apa dan bagaimana kedudukan dan
strategi humas itu dijalankan dalam suatu organisasi Perguruan Tinggi. Pandangan ini
terutama tergantung pada pandangan pihak pimpinan dari Perguruan Tinggi dalam melihat
fungsi dan peran humas dalam suatu organisasi.
c.
Ditentukan
karakteristik khas atau cirri-ciri khas kehumasan masing-masing lembaga Perguruan Tinggi. Faktor ketiga
sangat ditentukan oleh kredibilitas, kapabilitas, akuntabilitas, dan
profesionalitas pihak humas dalam suatu organisasi Perguruan Tinggi.
d.
Posisi
humas ditentukan aturan yang dibuat suatu lembaga, artinya ada aturan yang
telah dibuat suatu Perguruan Tinggi yang
meletakkan kedudukan pada struktur yang telah diatur dalam aturan yang
tertulis, seperti pada organisasi tata kerja (OTK) dan Statuta Universitas.[4]
Sebagian besar perguruan tinggi negeri memposisikan struktur humas
diletakkan pada struktur paling bawah, yakni pada Sub Bagian (Subbag), sehingga
dengan kedudukan ini membuat strategi dan aktivitas humas selalu mendapat
hambatan khususnya pada birokrasi di Perguruan Tinggi
dalam menerima dan menyampaikan informasi, saran, dan pendapat tersebut.
Misalnya, banyak humas di PTN yang meletakkan struktur humas pada tingkat
paling bawah dan bahkan yang menjadi keprihatinan, kedudukan humas itu tidak ada didalam suatu struktur
organisasi pada PTN, hal ini dikarenakan kebijakan aturan yang dibuat oleh
pimpinan yang merasa peran humas itu tidak sangat penting. Padahal
dewasa ini Perguruan Tinggi dituntut bisa mempromosikan, menjual hasil produknya berupa sumber
daya manusia kepada lembaga Pendidikan dan masyarakat.[5]
Dalam hal ini humas adalah pihak yang menjadi
saluran penghubung semua kepentingan yang ada di lembaga perguruan tinggi. Fungsi humas secara struktural dalam organisasi Perguruan Tinggi merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu
kelembagaan atau organisasi, sekaligus terkait langsung dengan fungsi top
manajemen.[6]
Karena itu kehadiran peran humas dalam sistem
manajemen suatu lembaga sudah selayaknya dilakukan secara optimal. Fungsi
kehumasan itu diharapkan berhasil kalau berada dibawah pimpinan atau mempunyai
hubungan langsung dengan pimpinan tertinggi (pengambil keputusan) pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Artinya fungsi humas dalam menyelenggarakan
komunikasi dua arah antara pimpinan Perguruan Tinggi
yang diwakilinya dengan public intern dan
public ekstern, dalam hal ini
masyarakat sebagai khalayak sasaran yang pada akhirnya dapat menentukan sukses
atau tidaknya tujuan dan citra yang hendak dicapai Perguruan Tinggi tersebut.
Dalam suatu
struktur organisasi perguruan tinggi, karena
kegiatan bidang kerja para praktisi/staf humas Perguruan Tinggi sebagian besar ditekankan pada mengelola dan melayani informasi yang
masuk dari public intern dan public ekstern, menumbuhkan dan menjaga citra
positif lembaga perguruan tinggi, hendaknya secara koordinatif posisi humas
langsung di bawah rektor, dan
koordinator penanggungjawab kegiatan ditangani Pembantu Rektor IV, sedangkan
secara operasional bertanggungjawab kepada Rektor, Pembantu Rektor. Untuk lebih jelasnya posisi Humas dalam
perguruan tinggi dapat dilihat pada Struktur Organisasi UIN Maulana Malik
Ibrahim Malangbadan Layanan Umum (BLU).
Perguruan tinggi
merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Susunan Perguruan Tinggi bagaimana dijelaskan pada Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tentang Pendidikan Tinggi, terdiri dari: a) dewan
penyantun, b) unsur pimpinan, c) unsur dosen, d) senat perguruan tinggi, e)
unsur pelaksana akademik; bidang pendidikan, bidan penelitian, bidap pengabdian
kepada masyarakat, f) unsur pelaksana administrative, dan unsur penunjang untuk
pelaksana (UPT), meliputi: perpustakaan, laboratorium, bengkel, kebun
percobaan, pusat computer, dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk mendukung
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau professional pada perguruan tinggi
yang bersangkutan.[7]
Pada prinsipnya
fungsi humas secara stuktural dalam organisasi merupakan bagian integral yang
tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan atau organisasi. Dalam hal ini
humas adalah pihak yang menjadi “saluran penghubung” semua kepentingan yang ada
dilembaga Perguruan Tinggi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan sampai sekarang kedudukan
humas dalam sebuah organisasi Perguruan Tinggi,
karena kedudukan humas dalam suatu struktur organisasi di Perguruan Tinggi (khususnya PTN) diletakkan pada kedudukan yang tidak strategis
yakni di bawah Kepala Sub Bagian (sebagaimana dalam Statuta dan OTK PTN) padahal
kalau fungsi dan peran humas benar-benar diberdayakan sebagaiman dalam konsep
dan teori-teori ilmiah yang dipelajari di perguruan tinggi hasilnya akan lain.
2.
Organisasi Humas dalam Bentuk Unit
Pelaksana Teknis.
Organisasi
dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang saling berinteraksi dan bekerja
sama untuk merealisasikan tujuan bersama.[8]
Berdasarkan definisi di atas, bahwa dalam suatu organisasi minimal mengandung
tiga elemen yang satu sama lain sulit dipisahkan. Ketiga elemen organisasi
tersebut yaitu, sekelompok orang, interaksi dan bekerja sama, dan tujuan
bersama.
Istilah organisasi diambil dari bahasa inggris “Organization”
yang berarti “hal yang mengatur” dan kata kerjanya Organizing”, berasal dari
bahasa latin “Organizer” yaitu mengatur dan menyusun.[9] Jadi organisasi
humas merupakan suatu sistem dan proses kegiatan dalam usaha kerjasama
yang dilakukan sekelompok orang untuk tujuan bersama. Untuk dapat
merealisasikan tujuan bersama dari sekelompok orang tersebut perlu adanya
struktur organisasi. Humas dalam menetapkan struktur organisasinya berbentuk
lini dan staf. Staffing adalah penempatan orang-orang pada satuan-satuan organisasi yang
telah tercipta dalam proses departementasi.[10] Wewenang dan tanggung jawab berjalan secara lurus dan vertical
melalui saluran yang tunggal, dimana masing-masing unit berada di bawah
pengawasan satu bagian dari jenjang setingkat di atasnya.
Struktur organisasi Universitas atau Institut dijelaskan pada pasal 35 PP
Nomor 60, “Organisasi universitas terdiri dari: a) unsur pimpinan: rector dan
pembantu rektor, b) senat universitas/institute, c) unsur pelaksana akademik:
fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat, d)
unsur pelaksana administrasi: biro, e) unsur penunjang: unit pelaksana teknis,
f) unsur lain yang dianggap perlu.[11]
Dari penjelasan
pasal 27 dan 35 PP No. 60 ini berarti humas sebagai salah satu unit pelaksana
di bidang informasi dan hubungan masyarakat pada Perguruan Tinggi. Lebih tepat posisi dan organisasinya dialihkan dari salah satu
urusan di Sub Bagian (Subbag Hukum dan Tatalaksana BAUK) menjadi Unit Pelaksana
Teknik (UPT) Hubungan Masyarakat (Humas), karena isi kedua pasal tersebut
menjelaskan, unsur penunjang dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) bisa
dibuat apabila dianggap perlu.
Dengan demikian hal tersebut juga dijelaskan pada organisasi tata kerja dan statute
pada PTN yang memang tidak ada posisi humas dalam struktur organisasi Perguruan Tinggi. Unsur penunjang pada Perguruan Tinggi
merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat yang ada di luar fakultas, jurusan dan laboratorium. Kepala
humas sebagai pimpinan unsur penunjang diangkat dan bertanggung jawab langsung
kepada pimpinan Perguruan Tinggi
yang bersangkutan (Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 60). Pimpinan yang bersangkutan
dalam hal ini adalah rektor dan pembantu rektor bidang kerjasama.
Dalam
melaksanakannya, maka rektor/pimpinan
yang menentukan kemana organisasi mau dibawa dan bagaimana menggerakkan semua
elemen yang ada dalam organisasi agar dapat mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penempatan
humas menjadi UPT didukung pula dengan diiberikannya status fungsional bagi
praktisi/staf humas di instansi pemerintah dan PTN, sehingga dengan perubahan
status tersebut praktisi/staf humas tidak lagi sebagai tenaga administrasi. Hal
ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
dan angka kreditnya. Untuk menindaklanjutin Kepmenpan tersebut kemudian
diterbitkan Keputusan Bersama Lembaga Informasi Nasional (LIN) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/SKB/KA. LIN/2003
dan Nomor 48 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata
Humas dan Angka Kreditnya.[12]
Untuk
mencapai tujuan yang
dicita-citakan kepala humas
harus mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan bersama tersebut sekaligus memberikan peluang untuk
memperkuat meletakkan posisi humas menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) humas
dalam organisasi perguruan tinggi di negeri maupun swasta. Apabila humas dijadikan UPT, dalam struktur organisasi humas bisa
dikembangkan menjadi pembagian kerja pada masing-masing unit, yakni: publikasi,
protocol dan pelayanan masyarakat, media cetak humas, media audio visual,
penelitian dan pelatihan. Adapun bentuk struktur organisasi HUMAS Perguruan Tinggi dapat dilihat pada bgan dibawah ini sebagai
contoh bagan yang paling sederhana:
Kepala Humas
M.Irfan
|
Media Audio Visual
Nuraini Hamzah, dkk
|
Protokol & Layanan Masyarakat
M. Hasyim, dkk
|
SEKRETARIAT
-Data
-Dokumen
-PUMK
|
Unit Publikasi
Ahmad Amin, dkk
|
Unit Media Cetak
Abdul Aziz, dkk
|
Unit Penelitian
Syamsudin, dkk
|
Wakil Kepala Humas
Juswadi
|
Gambar 1.2
Contoh Struktur Oraganisasi Humas di Perguruan
Tinggi.[13]
3.
Rincian Kerja Masing-Masing Bidang
Humas.
Rincian kerja masing-masing unit bidang humas perguruan
tinggi sangat bergantung pada kebutuhan dan sstruktur manajerial lembaga yang
bersangkutan. Berdasarkan
struktur organisasi humas Perguruan Tinggi tersebut dapat diuraikan
satu persatu mengenai rincian dan tanggung jawab dari masing-masing
personalia/unit masing-masing bidang humas. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah
ini:
Tabel 1,3
Tugas dan pungsi sub unit HUMAS.[14]
JABATAN
|
TUGAS DAN FUNGSINYA
|
Kepala HUMAS
|
a.
Sebgai pengelola bagian humas sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan rektor.
b.
Bertanggungjawab terhadap tercapainya tujuan humas.
c.
Mengadakan konsultasi dengan pimpinan secara teratur.
d.
Menyusun dan mengelola program dan pelaksanaan kegiatan humas.
e.
Memberikan masukan tentang opini yang berkembang tentang lembaga
pada rektor dan pimpinan PT lainnya.
f.
Menilai setiap sikap dan gerak masyarakat terhadap kebijakan dan
kegiatan universitas.
g.
Merencankan konfrensi pers, jika dianggap perlu.
h.
Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan media massa,
humas dari PT/instansi/lembaga lainnya.
i.
Membina hubungan antara sesame warga PT, dan masyarakat.
j.
Merencanakan dan memonitor pelaksanaan kerja humas sebagai
penggerak dan pendorong kegiatan humas.
k.
Melaksanakan evaluasi tentang apa yang telah dikerjakan humas.
|
Wakil
HUMAS
|
a. Sebagai
pembantu kepala humas dalam mengelola dan menjalankan kebijakan yang telah
ditetapkan rektor untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.
Menbantu kepala humas dalam mengelola informasi yang terkait dengan
kebijakan universitas.
c.
Membantu kepala humas dalam mengelola program dan kegiatan humas
dan lembaga PT.
d.
Menggantikan kepala humas apabila tidak ada di tempat.
e.
Mengawasi pelaksanaan unit-unit kegiatan humas.
f.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercakup dalam
unit-unit kegiatan.
g.
Membantu kepala humas dalam menyusun rencana kerja pelayanan
informasi dan kehumasan.
h.
Menyusun konsep pengembangan, model layanan informasi dan
kehumasan.
|
Sekretariat/Tata
Usaha
|
a. Sebagai
pengelola administrasi di bagian humas.
b.
Mengelola surat masuk dan keluar.
c.
Mengetik pers release
dan naskah-naskah berita warta universitas
d.
Mengarsipkan bulletin, selebaran, brosur yang diterima humas dari
unit kerja di lingkungan universitas dan dari instansi/lembaga lain.
e.
Mengirimkan pers release ke media massa.
f.
Mendistribusikan warta universitas dan kumpulan kliping pers.
g.
Mengelola keuangan bagian humas.
h.
Mengelola perlengkapan barang dan alat tulis kantor di bagian
humas.
i.
Membuat laporan penggunaan keuangan setiap bulan kepada unit-unit
terkait.
j.
Membuat kliping berita-berita tentang universitas dan berita
tentang pendidikan dan berita pelainnya.
k.
Mengumpulkan, menyajikan, dan mendokumentasikan data tentang PT
tersebut.
l.
Mengarsipkan foto-foto kegiatan universitasnya dan foto-foto kegiatan
rektor.
|
Unit Publikasi
|
a) Sebagai unit
yang mempublikasikan semua kegiatan di lingkungan PT maupun kepada
masyarakat.
b)
Memplubikasikan semua kegiatan di lingkungan PT pada masyarakat
melalui media cetak maupun elektronik.
c)
Meliput semua kegiatan di tingkat fakultas/lembaga/UPT/
universitas, dan lain-lain yang terkait dengan kegiatan PT.
d)
Mengkonsep naskah pers
release.
e)
Membantu kepala dan wakil kepala humas memberikan informasi baik
secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang membutuhkan.
f)
Membantu kepala humas dan wakil kepala humas mengkounter
pemberitaan yang salah di media massa.
g)
Membuat laporan hu mas untuk pertengahan tahun maupun tahunan.
|
Unit Protokol dan
Pelayanan Masyarakat (public Service)
|
a)
Sebagai unit yang mengatur keprotokolan. Pengambilan data, dan
dokumentasi.
b)
Membantu pengaturan tamu-tamu yang berkunjung ke universitas.
c)
Menghubungi wartawan media cetak dan elektronik (radio dan
televisi)
d)
Merancang penyelenggeraan open
house public internal.
e)
Melaksanakan tugas sebbgai master
of ceremony.
f)
Melaksanakan kegiatan pers
tour sebagai penanggungjawab teknis dan pemandu.
|
Unit Media cetak
humas
|
a) Sebagai unit
penyelenggara penerbitan media cetak internal universitas.
b)
Merencanakan isi penerbitan media cetak internal universitas.
c)
Membagi tugas reportase
dan membagi penanggungjawab public.
d)
Mengumpulkan dan mengedit naskah media internal universitas yang
masuk.
e)
Mengevaluasi penerbitan media internal universitas.
|
Unit Media Audio
Visual
|
a.
sebagai unit penyelenggara merekam, mendokumentasikan kegiatan
universitas, fakultas, mahasiswa dan unit kerja lainnya dan
mempublikasikannya ke media televise nasional dan lokal.
b.
Meliput dan merekam kegiatan universitas, fakultas, lembaga, Unit
Pelaksana Teknis (UPT), unit kegiatan mahasiswa, dan unit kerja lainnya di
lingkungan PT.
c.
Menyusun naskah release
berita media elektronik untuk dikirimkan ke televisi nasional dan local.
d.
Mendokumentasikan dalam bentuk audio visual (VCD) kegiatan universitas, fakultas, lembaga, Unit
Pelaksana Teknis (UPT), unit kegiatan mehasiswa, dan unit kerja lainnya di
lingkungan universitas.
e.
Menyusun dan membuat profil universitas dengan media audio
visual.
f.
Mempersiapkan media audio visual dalam kegiatan pameran dan
kunjungan tamu dari public eksternal.
|
Unit
Penelitian dan Pelatihan
|
a.
Menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan keterampilan
praktisi/tenaga fungsional humas.
b.
Menyusun pertanyaan yang akan diberikan kepada responden
(mahasiswa, dosen, dan karyawan, alumni, dan masyarakat) untuk mengetahui
opini public terhadap sesuatu masalah atau peristiwa.
c.
Menyebarkan angket pertanyaan kepada responden dalam bentuk
poling pendapat.
d.
Menyusun rencana dan proposal kegiatan pelatihan dan diskusi
ilmiah lainnya yang terkait dengan humas.
e.
Melaksanakan kegiatan pelatihan dan diskusi ilmiah lainnya yang
terkait dengan kegiatan humas
|
C.
ORGANISASI HUMAS PERSPEKTIF ISLAM.
Keberadaan organisasi humas, baik pada aspek kualitas dan
kuantitas memang sangat menentukan kinerja, produktivitas, dan keberhasilan
sebuah instansi. bagi Perguruan Tinggi sebagai lembaga
tertinggi seharusnya berbasis nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah islam,
kualifikasi dan kualitas HUMAS jelas lebih dituntut adanya keterpaduan antara knowledge,
skill dan ability dengan moral dan integritas pribadi.
Dalam Al-Qur’an sendiri telah disinggung mengenai bagaimana mengelola (Orgnaizing)
sebuah lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan dasar maupun lembaga
pendidikan tinggi supaua mengeluarkan output yang beriman, beramal shalih dan maksimal
dalam melayani sesama,
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.[15]
Dalam ayat ini memang secara tekstual tidak secara
langsung menyinggung mengenai organisasi, apalagi mengenai humas, namun makna
secara kontekstual dapat diambil dan diamlkan oleh semua pihak yang merasa diri
beriman, hal yang perlu digaris bawahi dari ayat datas adalah “mukmin laki dan
perempuan adalah sebagai penolong bagi yang lain dalam hal kebaikan, menyuruh
dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran yang dibarengi dengan amal kebaikan
berupa ketaqwaan kepada Allah Azza wajjala, dengan demikian sesungguhnya HUMAS
dalam menjalankan perannya bisa amanah dan menjauhi dari segala bentuk
kekurangan, kelemahan, korupsi dan lain-lain, karena sudah mennjadikan Allah
sebagai penolong dan tempat bergantung.
Dalam mengelola perguruan tinggi haruslah
dimanaj dengan baik dan benar saidina Ali bin Abdul Mutallib RA berkata;
اَلْحَقُّ بِلَا نِظَمٍ يَغْلِبُهُ الْبَطِلُ بِنِّظَمٍ
Kebenaran yang tidak di kelola (orgnaizing)
dengan baik, akan dikalahkan oleh kezholiman yang di organisai (dimanaj).[16]
Shahabat Ali bin Abu Thalib menggambarkan
bahwa kebatilan yang diorganisir dengan rapi, baik dan benar akan dapat
mengalahkan perkara yang haq (kebenaran) yang tidak diorganisir dengan baik.
Oleh karena itu perguruan-perguruan tinggi baik yang negeri maupun yang suasta
sudah menyadari hal ini jauh-jauh sebelumnya dengan menyusun draf struktur
manajerial (manajemen) dan leadership (kepemimpinan). Contoh konkrit perguruan
tinggi UIN Maliki Malang.
Dalam praktik manajemen islam, paling tidak
dalam organisasi hubungan masyarakat (HUMAS) harus menekanan pada aspek moralitas, yang dewasa
ini diyakini sebagai “key success factor” paling tidak dalam pengelolaan
Perguruan Tinggi, yaitu Shiddiq (jujur), Amanah
(kredibel), Tabliqh (komunikatif), dan Fathanah (cerdas). Hal
tersebut sama pentingnya dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan.[17]
Pandangaan Islam didalam menempatkan seseorang
anggota yang menjadi pertimbangan adalah kinerja dan kemampuannya. Konsep ini
pernah dijalankan oleh khalifah Umar bin Khattab RA, diriwayatkan bahwa
khalifah Umar RA, berkata kepada pegawainya;
Sesungguhnya aku memilihmu untuk mengujimu, jika kamu dapat menunjukkan
kinerja yang baik dan optimal, maka akan aku tambahkan tanggung jawabmu, jika
kinerjamu jelek aku akan memecatmu.[18]
Artinya kepala dan anggota humas dituntut
untuk kerja keras, cermat dan tepat biar hasil yang diinginkan tercapai dengan
maksimal.
D.
KESIMPULAN
1.
Sebagian besar perguruan tinggi Negeri memposisikan struktur humas
diletakkan pada struktur paling bawah, yakni pada Sub Bagian (Subbag), sehingga
dengan kedudukan ini membuat strategi dan aktivitas humas selalu mendapat
hambatan khususnya pada birokrasi di Perguruan Tinggi dalam menerima dan menyampaikan informasi, saran, dan pendapat
tersebut. Misalnya, banyak humas di PTN yang meletakkan struktur humas pada
tingkat paling bawah dan bahkan yang menjadi keprihatinan, kedudukan humas itu
tidak ada didalam suatu struktur organisasi pada PTN, hal ini dikarenakan
kebijakan aturan yang dibuat oleh pimpinan yang merasa peran humas itu tidak
sangat penting.
2.
Organisasi merupakan suatu sistem dan proses kegiatan dalam usaha
kerjasama yang dilakukan sekelompok orang untuk tujuan bersama. Untuk dapat
merealisasikan tujuan bersama dari sekelompok orang tersebut perlu adanya
struktur organisasi. Humas dalam menetapkan struktur organisasinya berbentuk
lini dan staf. Wewenang dan tanggung jawab berjalan secara lurus dan vertical
melalui saluran yang tunggal, dimana masing-masing unit berada di bawah
pengawasan satu bagian dari jenjang setingkat di atasnya.
3.
Program kerja
humas secara struktural dalam organisasi Perguruan Tinggi
merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kelembagaan
atau organisasi, sekaligus terkait langsung dengan fungsi top manajemen.
DAFTAR RUJUKAN
Akdon, 2009. Strategic
Management For Educational Management,
Bandung: Alfabeta.
Baharuddin & Moh Makin. 2010. Manajemen Pendidikan
Islam, Transformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul, Malang: UIN Maliki
Press.
Departemen Agama RI, 2010. .AL-HIKMAH Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung:
Diponegoro,
Fahmi, Ihram. 2014. MANAJEMEN, Teori,
Kasus, dan Solusi, Bandung: Alfabeta.
Fatah Yasin, Ahmad. 2012. Pengembangan
Sumber Daya Manusia di Lembaga Pendidikan Islam, Malang: UIN-Malang Press.
Handoko, T. Hani. 2009. MANAJEMEN Edisi
Kedua, Yogyakarta: BPFE YOGYAKARTA.
Hafifuddin ,Didin & Hendri Tanjung, 2010. Manajemen
Syariah dalam Praktek, Bandung: Mizan Media.
Karta Jaya, Herman & Syakir Sula. 2006. Syariah
Marketing, Bandung: Mizan Media Utama.
Meldona, 2009. Manajemen Sumber Daya
Manusia Perspektif Integratif, Malang: UIN Maliki Press.
MENPAN, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara No.117/KEP/M/.PAN/10/2003,
tentang jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat dan angka keriditnya.
Mohyi,
Achmad. 1999. Teori dan Perilaku Organisasi, Malang: UMM Press.
Nasution, Zulkarnain. 2010. Manajemen Humas
Di Lembaga Pendidikan, Konsep, Penomena dan Aplikasinya, Malang: UMM Press.
Siswanto, Bedjo. 1990, Manajemen Modern, Bandung: Sinar Baru.
[3]Ahmad Fatah Yasin, Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lembaga
Pendidikan Islam, (Malang: UIN-Malang Press2012), hlm. 20.
[4]Zulkarnain Nasution, Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan, Konsep, Penomena
dan Aplikasinya, (Malang: UMM Press,
2010), hlm. 74,
[5]T. Hani Handoko, MANAJEMEN Edisi Kedua, (Yogyakarta:
BPFE-Yogyakarta, 2009), hlm. 24.
[6]Ihram Fahmi, MANAJEMEN, Teori, Kasus, dan Solusi, (Bandung:
Alfabeta, 2014), hlm. 12.
[7]MENPAN, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara
No.117/KEP/M/.PAN/10/2003, tentang jabatan fungsional pranata hubungan
masyarakat dan angka keriditnya.
[10]Baharuddin & Moh Makin, Manajemen Pendidikan Islam, Transformasi
Menuju Sekolah/Madrasah Unggul, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 104.
[11]Zulkarnaen Nasution, Manajemen humas, hlm. 77.
[12]Zulkarnaen Nasution, Manajemen humas, hlm. 78.
[13]Zulkarnain Nasution, Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan, Konsep,
Penomena dan Aplikasinya, (Malang:
UMM Press, 2010), hlm. 79.
[14]Zulkarnain Nasution, Manajemen Humas di Lembaga
Pendidikan, Konsep, Penomena dan Aplikasinya, hlm. 79-83.
[15]Departemen Agama RI, AL-HIKMAH
Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2010), hlm.
198.
[16]Didin Hafifuddin & Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Praktek,
(Bandung: Mizan Media, 2010), hlm. 36.
[17]Herman Karta Jaya & Syakir Sula, Syariah Marketing, (Bandung:
Mizan Media Utama, 2006), hlm. 120.
[18]Meldona, Manajemen Sumber Daya Manusia
Perspektif Integratif,
(Malang: UIN Maliki Press, 2009), hlm. 191.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar